JawaPos.com- Tim kuasa hukum Bos Abu Tours Hamzah Mamba menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Bantahan itu dilayangkan melalui eksepsipada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/9).
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Hendro Saryanto menyebutkan poin pokok eksepsi ini. Hendro mengatakan bila, perkara yang dihadapi kliennya sejatinya adalah murni perdata. Dasarnya, mengacu sesuai dengan dakwaan JPU bahwa perkara a quo tersebut berawal dari transaksi jual beli paket promo umroh yang dijual Abu Tours.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, calon jamaah Abu Tours yang menjadi korban mencapai 86 ribu lebih untuk tahun pemberangkatan 2010 hingga 2020. Total kerugian jamaah ditaksir mencapai Rp 1.2 triliun. Nasabah menyetor uang itu secara tunai maupun menransfer langsung ke rekening Abu Tours.
"Dari uraian di atas, nyata dan terang bahwa hubungan hukum antara Abu Tours dengan para calon jamaah, agen dan mitra merupakan hubungan keperdataan," terang Hendro usai persidangan.
Hendro menyebut JPU salah alamat jika menyebut dakwaan Hamzah masuk ke ranah pidana. Padahal, lanjut Hendro, unsur-unsur perdata terpenuhi. Misalnya ada para pihak; ada atau terjadi kesepakatan; kesepakatan yang kemudian ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum; dan ada objek.
"Dari uraian dakwaan maupun uraian eksepsi sangat jelas menggambarkan hubungan hukum yang berlaku antara calon jamaah umrah dengan korporasi bernama Abu Tours, bukan dengan terdakwa secara pribadi," tambahnya.
Selain itu dakwaan JPU juga bertentangan dengan KUHAP. Eksepsi itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan bahwa kasus ini tak layak masuk ranah pidana, melainkan perdata. "Tentu kami berharap seperti itu karena ini kan sudah jelas unsurnya terpenuhi," harapnya.
(rul/JPC)
Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/jpg-today/26/09/2018/kuasa-hukum-bos-abu-tours-sebut-kliennya-tidak-melakukan-tindak-pidana
No comments:
Post a Comment