Wednesday, September 12, 2018

MA: Transportasi Online Tak Perlu Berbadan Hukum hingga Berstiker

Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dicabut Mahkamah Agung (MA). Alhasil, bisnis transportasi online kini lebih longgar.

"Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9/2018).


Apa saja yang dibatalkan MA? Ini pasal terkait:
1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.

2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.

3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.

4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.

5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.

8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.

9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.

"Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," ujar majelis.


Selain itu, MA menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.

"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945," ujar MA.

Tonton juga 'Mereka yang Bicara Urgensi Regulasi Transportasi Online':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/rvk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4208602/ma-transportasi-online-tak-perlu-berbadan-hukum-hingga-berstiker

No comments:

Post a Comment