JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) ingin proses hukum kasus praktek tindak kekerasan ala militer di sebuah SMK swasta di Batam, Kepulauan Riau, terus berjalan meski sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.
Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Putu Elvina mengatakan kasus ini merupakan pidana murni sesuai Undang-undang Perlindungan Anak sehingga mediasi tidak menghapus perkara.
"Kemarin pihak sekolah dan keluarga sudah mediasi, tapi mediasi tidak akan menghilangkan proses hukum karena ini bukan delik aduan tapi pidana murni," tutur Elvina saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
"Ini yang harus dipastikan karena pihak sekolah menganggap pada saat mediasi dilakukan, (masalah) ini selesai," imbuh dia.
Baca juga: Kemendikbud Dalami Informasi Sekolah Miliki Ruang Tahanan di Batam
Menurutnya, mediasi tersebut juga telah melanggar aturan. Akan tetapi, ia memaklumi karena itu merupakan hak dari pihak sekolah dan keluarga.
Untuk memastikan jalannya proses hukum, KPAI telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti kepolisian dan Dinas Pendidikan.
"KPAI sudah bersurat kepada Polresta Barelang, ditembuskan kepada Polda Kepri (Kepulauan Riau) dan PROPAM serta Kepala Dinas Pendidikan Kepri," terangnya.
Ke depannya, Elvina berharap ada perubahan mekanisme sistem pendidikan dari Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. Pihaknya juga telah gencar melakukan advokasi agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: KPAI Temukan Sekolah Swasta Semimiliter Lengkap dengan Sel Tahanan
Sebelumnya diberitakan bahwa KPAI menemukan praktek kekerasan di sebuah sekolah, yang bahkan memiliki sel tahanan untuk menghukum murid. Alasan penghukuman tersebut adalah untuk mendisiplinkan siswa.
Kronologi kejadian berawal saat korban yang berinisal RS (17) dituduh mencuri uang saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Korban mengatakan tidak melakukan hal tersebut, tetapi dipaksa untuk mengakuinya.
Hal itu membuatnya melarikan diri. Akhirnya, dia kembali ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim dan dijemput paksa oleh pelaku berinisial ED. Sang pelaku merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah tersebut.
Saat penjemputan paksa tersebut, RS diborgol sehingga disaksikan publik dan dipukul oleh pelaku ketika sudah berada dalam mobil.
Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan.
"Pada 8 September 2018 yang lalu, RS mendapatkan hukuman fisik, disuruh berjalan jongkok di perkarangan sekolah yang beraspal dalam kondisi tangan masih diborgol dan disaksikan teman-temannya yang lain," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Kejadian tersebut disebarkan oleh oknum pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan kepada sanak keluarga korban.
Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/18475341/meski-ada-mediasi-kpai-ingin-proses-hukum-tetap-berjalan-untuk-kasus-smk
No comments:
Post a Comment