Liputan6.com, Riau - Tim kuasa hukum penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap Abdul Somad oleh akun media sosial bernama Jony Boyok alias JB.
"Sebagai seorang muslim, Datuk Seri Ulama Setia Negara (gelar adat UAS) sudah memaafkan. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," ujar Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LMAR) Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir, Kamis (6/9/2018).
Menurut Gamal, UAS juga telah memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAMR untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum dan mengawal prosesnya hingga selesai. Ada empat pengacara yang sudah ditunjuk, yaitu Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, dan Aziyun Asyari.
"Inilah yang dipercaya LAMR untuk menyelesaikan permasalahan ini. Laporan akan dibuat bakda (setelah) Zuhur," jelas dia.
Gamal menerangkan, kasus ini haruslah diangkat karena Abdul Somad dianggap sebagai pihak yang dituakan di Riau dan telah menerima gelar Melayu.
"Dalam Melayu ini orang yang kita hormati. LAMR tidak terima UAS diperlakukan seperti ini. Jangan sampai kasus ini dipetieskan, jangan sampai kasus ini dimentahkan," ucap dia.
Menurut Gamal, dalam ajaran Islam, orang yang menghina ulama sama dengan menghina nabi. Kasus ini harus diangkat sesuai hadis nabi bahwa ulama adalah perpanjangan tangan, penerus nabi.
"Orang yang menghina ulama sama dengan menghina nabi, orang yang menghina nabi sama dengan menghina Allah," tutur dia.
Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/news/read/3637942/uas-maafkan-penghinanya-di-medsos-proses-hukum-tetap-berlanjut
No comments:
Post a Comment