Bareskrim Polri mempertanyakan pengajuan berulang praperadilan oleh pengusaha gula, Gunawan Jusuf.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menilai pengusaha Gunawan Jusuf mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut permohonan praperadilan berkali-kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gunawan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018). Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu (berkali-kali). Coba tanya ke Ketua PN, kok main-mainkan hukum," kata Daniel.
Pihaknya akan tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha asal Singapura terhadap gunawan. Hingga saat ini, kata Daniel, status Gunawan baru sebagai terlapor, belum tersangka. "Baru mau dipanggil," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Menurut Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," ungkap Achmad.
Achmad mengungkapkan sidang praperadilan perdana gugatan yang ketiga itu akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur sendiri pada Senin (22/10) mendatang.
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/10/bareskrim-sebut-upaya-praperadilan-pengusaha-gula-mempermainkan-hukum
No comments:
Post a Comment