TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penguatan peran masyarakat sebagai pelapor (whistleblower) pada kasus korupsi.
Penguatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, peraturan pemerintah yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini secara langsung mengakui pentingnya peran pelapor dalam tindak pidana korupsi.
Tidak itu saja, di dalamnya juga menyebutkan hak-hak bagi pelapor untuk mendapatkan perlindungan, baik fisik maupun hukum, yang dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan LPSK.
Baca: Akui Kepintaran Prabowo Cs, Ruhut Sitompul: Yang Jadi Korban Kelakuan Ratna Sarumpaet Jokowi-Ma'ruf
Sebenarnya, menurut Semendawai, lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2018 mengganti PP Nomor 71 Tahun 2000, yang juga mengatur perihal yang sama.
Akan tetapi, pada PP yang baru disahkan ini, ada beberapa progres yang dianggap penting dalam lebih maju dalam penguatan peran pelapor dalam kasus korupsi.
Baca: Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Fahri Hamzah: Nanti Pada Jadi Tukang Lapor dan Tukang Tangkap
“Kemajuan itu antara lain mengenai durasi waktu dalam memproses laporan dari pelapor, serta soal besaran penghargaan dan pelaksanaannya,” kata Semendawai dalam jumpa wartawan di kantor LPSK membahas, “Perlindungan Aparatur Sipil Negara Berstatus Saksi, Pelapor dan Justice Collaborator” bersama pejabat Pengawas dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) P Marpaung, Rabu (10/10/2018).
Pada kesempatan itu, Semendawai menjelaskan, pada PP terdahulu, setelah pelapor memberikan laporannya ke penagak hukum, tidak ada kepastian, kapan laporan itu akan ditindaklanjuti. Beda halnya dengan PP Nomor 43 Tahun 2018.
Baca: Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, Jokowi: Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Juga Luar Biasa
Di dalam PP ini, disebutkan secara jelas, laporan akan ditindaklanjuti paling lambat 30 hari sejak laporan itu disampaikan ke penegak hukum.
Sedangkan mengenai penghargaan bagi pelapor, sama seperti PP sebelumnya, kepada para pelapor akan diganjar penghargaan berupa piagam dan premi. Hanya saja, pada PP Nomor 71 Tahun 2000, berapa besaran dan pihak mana yang akan memberikan, tidak diatur secara jelas.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/10/pelapor-kasus-korupsi-harus-memperoleh-perlindungan-baik-fisik-maupun-hukum
No comments:
Post a Comment