Tuesday, October 2, 2018
'Solusi Hukum untuk Melindungi Bisnis Digital dari Resiko Syber'
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Indonesia gelar seminar dalam rangka Dies Natalis FHUI ke-94 di Balai Sidang Kampus FHUI Depok, acara tersebut mengambil tema 'Solusi Hukum untuk Melindungi Bisnis Digital dari Resiko Cyber'.Kepala Divisi Transportasi Inkoppol Irjen Purnawiraan Mudji Waluyo menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Universitas Indonesia yang membahas Solusi Hukum untuk Melindungi Bisnis Digital dari Resiko Cyber saat Dies Natalis FHUI ke-94."Kita harus mengamankan akun agar jangan sampai mudah di bobol. Bagaimana cara pengamanannya itu yang paling penting," ujar Mudji di lokasi, Selasa (2/10/2018).Selanjutnya, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro AKBP Roberto Pangaribuan sebagai narasumber seminar Dies Natalis mengatakan sesuai amana bapak Kapolri program Promoter disampaikan kepada masyarakat terutama dunia pendidikan. Bagaimana mengantisipasi kejahatan cyber crime yang dapat terjadi dimana saja."Masalah cyber crime bisa terjadi dimana saja karena bersifat borderless, dan dapat terjadi kepada siapa saja karena bersifat anonymous," terangnya.Roberto menambahkan, bagaiman proses menginditifikasi kejahatan cyber crime dan cara menanggulangi cyber crime yang jumlahnya cukup besar. "Tahun lalu ada 1800 laporan yang kami terima di Polda Metro masalah cyber crime, dan kami dapat menyelesaikan 700 kasus," sampainya, ketika menjadi pembicara Dies Natalis FHUI ke-94.Sementara itu, Kornelius Simanjuntak salah satu pembicara menyampaikan 'Cyber Insurance as a risk transfer Solution'.Risiko apa saja yang dijamin cyber insurent dan siapa saja yang memerlukan cyber insurent dan mengenai resiko gangguan usaha menjamin keuntungan perusahaan yang hilang karena kejahatan cyber crime."Risiko komputer Froud dapat menjamin kehilangan uang perusahaan atau nasabah yang dicuri melalui penggunaan yang tidak sah sistem IT dan internet oleh pencuri," jelasnya.Kemudian ada risiko data beach mengenai kegagalan menjaga kerahasiaan data pribadi seperti data riwayat kesehatan medical record yang bersifat rahasia."Risiko extortion ada penjahat yang menguasai sistem IT dan internet perusahaan secara tidak sah dan membuatnya tidak berfungsi dan untuk itu penjahat cyber meminta uang tebusan kepada perusahaan agar sistem IT dan internetnya bisa berfungsi kembali," jelasnya.Kemudian, Triyono Gani dari OJK menyampaikan tentang "OJK' s Rules for preventing cyber risk" Ekonomi di era Tantangan Dunia Siber."Ketika kita memasukkan diri ke internet, maka kehidupan kita akan berubah dan itu tidak dapat kita hindari. Karena itu suatu kebutuhan dengan pendapatan yang belum terlalu tinggi, maka kita harus persiapkan pengetahuan teknologi," paparnya.Jika anda tidak menggeluti hukum digital maka anda akan tertinggal masanya, karena saat ini sudah auto clam, saya berharap kita semua mulai menggeluti hukum digital untuk kemajuan bersama. Intinya adalah perkembangan teknologi sudah tinggi maka harus direalisasikan.Semua aplikasi yang masuk kedalam OJK, akan kita evaluasi seperti apa mereka bekerja, yang terpenting semua aman dan menjadi prioritas perlindungan nasabah."OJK memiliki IT sepesialis yang bisa melakukan pemeriksaan juga penindakan, apabila terjadi pelanggaran terutama terkait dengan cyber crime," pungkasnya.*** Baca Di berikut nya https://www.goriau.com/berita/hukrim/solusi-hukum-untuk-melindungi-bisnis-digital-dari-resiko-syber.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment