Tuesday, October 2, 2018

Wakapolri Pastikan Pelaku Penjarahan di Lokasi Bencana Diproses ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono menegaskan para pelaku penjarahan di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akan diproses secara hukum.

Sementara untuk kejadian berebut makanan, pihaknya masih memberi toleransi. Hal itu mengingat kebutuhan yang mendesak karena bantuan belum masuk pada hari pertama dan kedua setelah bencana.

Selain itu, para pelaku akan ditindak tegas.

"Memang ada beberapa peristiwa, kalau ambil makanan masih kita toleransi, mungkin perlu makanan. Kalau hal lain seperti uang dan sebagainya, kita lakukan penegakkan hukum," ujar Wakapolri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (2/10/2018).

Baca juga: Jokowi Instruksikan Kapolri Tangkap Penyebar Hoaks Gempa dan Tsunami Sulteng

Menurut dia, proses penyidikan akan berjalan seperti biasa. Jika bukti-bukti sudah lengkap, perkaranya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Seperti biasa, kalau orang mencuri, ditangkap periksa bukti-bukti, ada, ya kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Proses hukum tersebut akan terus berlanjut, tanpa perlu menunggu penanganan bencana selesai dilakukan.

Baca juga: BNPB: Korban Tewas Gempa dan Tsunami di Sulteng 1.234 Orang

Sebelumnya, polisi telah menangkap 45 orang terduga pelaku penjarahan barang elektronik hingga mesin ATM di Palu, pada Selasa (2/10/2018) pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, para tersangka tersebar ke dalam lima TKP, yaitu Mal Tatura, ATM Center Peubungo, Gudang PT Adira, Grand Mall, dan Anjungan Nusantara.

"Tersangka jumlah 45 orang dengan rincian, Mall Tatura sebanyak 28 tersangka, ATM Center sebanyak 7 tersangka, Gudang Adira sebanyak 1 tersangka, Anjungan Nusantara sebanyak 7 tersangka, dan Grand Mall Pencurian BBM sebanyak 2 tersangka," ujar Dedi melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/10/2018).

Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai bukti seperti televisi, printer, AC, motor, linggis, obeng, dan mesin ATM.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/02/15274851/wakapolri-pastikan-pelaku-penjarahan-di-lokasi-bencana-diproses-hukum

No comments:

Post a Comment