JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak agar lebih banyak lagi korporasi yang diproses secara hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Kita mendorong supaya korporasi diminta pertangungjawaban secara hukum," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).
Menurut Tama, peran perusahaan tak luput dalam banyak kasus korupsi, terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Dengan turut memproses korporasi secara hukum, itu merupakan upaya untuk mengembalikan aset negara akibat ulah mereka.
Baca juga: Menjerat Korupsi Korporasi
"Ini yang menurut saya upaya perampasan aset, koorporasi diproses secara hukum, agar dia juga bertanggungjawab secara finansial," terang dia.
Perampasan aset tersebut juga diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku. Sayangnya, menurut Tama, strategi seperti itu belum dilaksanakan secara masif saat ini.
Pada Kamis (11/10/2018), untuk kali pertama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengadili suatu korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Korporasi tersebut adalah PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Baca juga: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK
Sebelumnya, PT DGI atau NKE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, NKE menyerahkan uang Rp 70 miliar kepada KPK. Uang tersebut diduga keuntungan yang didapat NKE dari hasil korupsi.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/21532791/icw-dorong-lebih-banyak-korporasi-diproses-hukum
No comments:
Post a Comment