Monday, October 22, 2018

Ketua Badan Anggaran Sebut Dana Kelurahan Sudah Ada Payung ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menilai, dana kelurahan sudah memiliki payung hukum.

Hal itu disampaikan Aziz menanggapi rencana pemerintah menganggarkan dana kelurahan di APBN 2019.

Ia mengatakan nantinya dana tersebut dikucurkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan mengacu pada undang-undang yang sudah ada.

Aturan itu di antaranya Pasal 230 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Tanggapi Fadli Zon soal Dana Kelurahan, Istana Sebut Bagi Anggaran Buat Rakyat, Masak Enggak Boleh?

"Perlakuan daripada realokasi dana kelurahan itu berdasarkan PP dan kesepakatan di antara pemerintah dan DPR, dicantolkan ke DAU, dana alokasi umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, undang-undangnya masuk ke DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Ia menilai, wajar jika usulan dana kelurahan dimunculkan pemerintah. Aziz menambahkan, usulan itu juga muncul dari beberapa anggota DPR.

Aziz mengatakan, ada beberapa anggota DPR yang daerah pemilihannya tidak memiliki desa sehingga mengusulkan adanya dana kelurahan untuk percepatan pembangunan.

"Kalau secara politik memang dalam arti kata ada beberapa usulan dari beberapa anggota," kata Aziz.

Baca juga: Mendagri Bantah Dana Kelurahan Terkait Politik dan Pilpres

"Usulan beberapa anggota dari berbagai macam partai untuk khususnya daerah-daerah yang tidak mempunyai desa dari anggota. Kan ada misal dari DKI Jakarta. DKI ke kotamadya kan tidak ada (desa)," lanjut dia.

Digelontorkan pada 2019

Diberitakan, mulai 2019, pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana desa. Pemerintah juga akan mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.

Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.

"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.

Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Kelurahan

Program dana desa sendiri akan disempurnakan pemerintah.

Tahun depan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa agar semakin tepat sasaran.

"Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," ujar Jokowi.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/18433411/ketua-badan-anggaran-sebut-dana-kelurahan-sudah-ada-payung-hukum

No comments:

Post a Comment