Monday, October 22, 2018

PKS-Gerindra Pertanyakan Payung Hukum Dana Kelurahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuntut pemerintah membuat payung hukum atau aturan terkait pencairan dana kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai payung hukum penting dibuat karena menjadi landasan agar dana kelurahan dapat dianggarkan.

"Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran, dan akan bermasalah. Jadi buat aturan, payung hukumnya itu dibuat dulu, setelah itu kemudian diajukan ke DPR," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/10).


Menurut Hidayat, dana kelurahan tidak diajukan saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan Rancangan APBN 2019 ke DPR pada pertengahan Agustus lalu.

Karenanya, Hidayat mempertanyakan alokasi dana kelurahan yang terkesan muncul tiba-tiba. Apalagi kemunculan dana kelurahan menjelang pelaksanaan pilpres 2019.

"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai?" ujarnya.  


Hidayat menilai semua fraksi di parlemen akan setuju dengan dana kelurahan jika sejak awal diajukan di RAPBN dan memiliki payung hukum yang jelas. Namun, untuk menghindari politisasi dan kesalahpahaman, menurutnya realisasi dana kelurahan ditunda.

"Kalau memang itu ada, pemerintah harus serius membawa ke DPR untuk kemudian dibahas ke DPR dan saya sepakat kalau itu agar tidak memunculkan pemahaman yang salah, sebaiknya realisasinya setelah pemilu saja," kata dia.

Senada, Anggota Badan Anggaran Fraksi Partai Gerindra Mohamad Nizar Zahro menyatakan tidak ada nomenklatur yang menjadi dasar hukum alokasi dana kelurahan.

Sebab, kata Nizar, dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Anggarannya pun tidak dapat diambil dari dana desa yang memiliki landasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


"Dana desa itu UU Nomor 6 Tahun 2014, jumlahnya dana desa itu 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. Kalau dana keluruhan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahannya itu tidak ada," kata Nizar saat dihubungi.

Nizar menilai pemerintah tidak dapat menerbitkan peraturan pemerintah atau PP untuk dana kelurahan. Sebab, PP disebut harus merujuk pada UU.

Tak hanya itu, menurut Nizar, kebutuhan kelurahan telah dipenuhi pemerintah kabupaten/kota dan merupakan bagian aparatur sipil negara. Beda halnya dengan desa yang mengelola dananya sendiri.

Selain mempertanyakan payung hukum, Nizar juga menyoroti soal fungsi dan tujuan dana kelurahan. Jika dana desa untuk infrastruktur, maka menurutnya dana kelurahan cenderung hanya bertujuan politis karena tidak memiliki regulasi yang jelas.


"Kalau memang itu dana kelurahan dulu mau diadakan atau diberikan, semestinya UU Desa dengan UU Kelurahan itu dijadiin satu, UU Desa dengan UU Kelurahan. Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu," ujar Nizar.

Sebelumnya, Jokowi berencana memberikan dana kelurahan di seluruh Indonesia tahun depan menjelang Pilpres 2019. Untuk itu, pemerintah pun bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan agar rencana itu bisa diimplementasikan.

Perihal motif, Jokowi menyebut banyak keluhan mengenai kelurahan yang tidak memperoleh dana seperti yang diterima desa. Atas dasar itu, Jokowi menjawab suara sumbang tersebut. (swo/sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181022155023-32-340438/pks-gerindra-pertanyakan-payung-hukum-dana-kelurahan

No comments:

Post a Comment