Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani SH, mengatakan siap mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Medan yang sepakat dengan pertimbangan hukum dan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan negeri sebelumnya. “Kami secepatnya akan mengajukan kasasi setelah menyampaikan putusan ini kepada klien kami, Ibu Meliana, besok pagi (26/10),” ujar Ranto ketika diwawancarai VOA melalui telpon Kamis malam (25/10).
Majelis hakim pengadilan tinggi Medan yang dipimpin Daliun Salian SH, Kamis sore memutuskan perkara kasus Meliana, dengan menyatakan “sepakat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Medan, baik mengenai pertimbangan, maupun amar putusannya.”
Ranto Sibarani mengatakan sejak awal telah pesimis dengan pengadilan tinggi Medan “karena masih dalam yurisdiksi Sumatera Utara.” Ditambahkannya, “perkara Meiliana ini jelas perkara yang dipaksakan atau trial-by-the-mob sekadar untuk memenuhi kehendak massa.”
Tim Kuasa Hukum Meiliana Nilai Hakim Pengadilan Tinggi Tidak Obyektif
Ranto mengkritisi majelis hakim pengadilan tinggi yang “seharusnya bisa menilai secara obyektif semua berkas perkara yang diperiksa di pengadilan negeri Medan. Jelas-jelas Meliana didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 22 Juli 2016, sementara bukti-bukti disusun sedemikian rupa pada Desember 2016 – termasuk surat-surat pernyataan pemuka agama. Artinya barang bukti itu dibuat enam bulan setelah pidana dilakukan. Ini tidak masuk akal!”
Meiliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan, divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tidak lama setelah isu bahwa Meiliana mengeluhkan kerasnya suara azan pada Juli 2016 itu meluas, massa mengamuk dan membakar sedikitnya 14 kuil Budha di kota pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Tim Kuasa Hukum : Meliana Sudah Siap dengan Putusan Ini
Ditanya apakah Meliana sudah mengetahui putusan pengadilan tinggi, Ranto Sibarani yang memberikan pendampingan secara cuma-cuma mengatakan sudah sempat mendiskusikan kemungkinan putusan ini minggu lalu. “Ibu Meliana sudah siap dengan putusan ini. Minggu lalu sudah kita diskusikan kemungkiinan ini. Kita memang pesimis dengan putusan di pengadilan tinggi. Biasa lah, takut didemo kalau putusan meringankan. Tapi kita optimis di putusan kasasi nanti.”
Kuasa Hukum Akui Tidak Kirim Memori Banding, Tapi Sangkal bahwa Mereka Tak Serius Bela Meiliana
Ranto mengakui memang tidak mengirim memori banding, tetapi sudah mengirim akta permohonan banding pada 27 Agustus, atau enam hari setelah putusan pengadilan negeri.
“Tim kuasa hukum tidak memberikan memori banding karena pesimis bahwa perkara akan diperiksa secara obyektif di tingkat banding. Tim juga menilai pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Medan telah melanggar pasal 236 ayat 2 KUHPidana yang mengatur bahwa selama tujuh ari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari kasus berkas tersebut di pengadilan negeri,” tukasnya.
Menurut Ranto, tim-nya tidak pernah diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke pengadilan tinggi dan mereka tidak pernah diberi kesempatan mempelajari berkas tersebut. Ia menyangkal anggapan bahwa tim hukum Meliana tidak serius memperjuangkan nasib perempuan berusia 44 tahun itu. (em)
No comments:
Post a Comment