Hal ini diungkapkan Tjahjo dalam konferensi pers terkait pencapaian 4 tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang digelar di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
"Untuk efektifitas, efisiensi sebagaimana arahan pak Presiden, ternyata negara kita negara peraturan. Bukan negara hukum," kata Tjahjo.
Ia mengatakan ada sekitar 43.866 peraturan yang sudah diterbitkan, baik berupa undang-undang, peraturan gubernur, bupati, dan peraturan wali kota. Banyaknya peraturan ini dinilai menyebabkan kebingungan karena terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan lainnya.
Untuk itu, guna mengefisiensikan kebijakan, Tjahjo menyebut pihaknya telah membatalkan sekitar 3.300 lebih peraturan daerah yang berbenturan dengan undang-undang di atasnya. Namun, ia mengaku hal ini bukanlah langkah yang mudah.
Saat ini, menurut Tjahjo, masih ada oknum kepala daerah yang melihat upaya efisiensi ini secara sempit. Para kepala daerah itu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang bertujuan memangkas kewenangan Mendagri membatalkan perda.
Gugatan itu pun dikabulkan MK, sehingga kini sulit bagi pihaknya membatalkan peraturan daerah tersebut karena Kemendagri tak memiliki kewenangan .
"Sayangnya ada pola pikir oknum kepala daerah yang masih melihat sempit. Menggugat ke MK dan disetujui oleh MK. Ini problem," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap kepala daerah lebih selektif dengan mengacu pada aturan di atasnya dalam hal penyusunan peraturan daerah. Pihaknya juga akan terus mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang bertentangan.
"Saya yakin gubernur, bupati, wali kota juga semakin selektif menyusun perda," kata dia.
Tajhjo sebelumnya sempat mengungkapkan kekecewannya pascaputusan MK yang terbit pada 2017 lalu. Pasalnya, selama ini perda yang dibatalkan adalah aturan yang berpontensi menghambat investasi. Tjahjo khawatir jika kewenangannya mencabut perda dicabut maka investasi di daerah akan terhambat.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka wewenang mencabut perda dikembalikan ke Mahkamah Agung. (fri/agi)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181025230726-12-341526/tjahjo-sebut-ri-bukan-negara-hukum-tapi-negara-peraturan
No comments:
Post a Comment