JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyebut, pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pascamengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan, kuasa hukum OSO belum akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selama KPU belum mengubah status OSO dari yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"Setelah KPU kalah dalam uji materi atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO (dalam DCT anggota DPD) atau tidak? Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Komisioner KPU Terkejut MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO
Seperti diketahui, MA baru saja mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.
Dengan dikabulkannya permohonan uji materi Oso oleh MA, Yusril optimis, PTUN juga akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya, lantaran argumentasi hukumnya semakin kuat.
"Dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka gugatan OSO di PTUN, maka argumentasi hukumnya semakin kuat. Nampaknya, jika dilanjutkan, gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan," ujar Yusril.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengonfirmasi kabar dikabulkannya gugatan Oso terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN
Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan Oso itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15415591/kuasa-hukum-oso-kalau-kpu-ngeyel-kami-lawan-terus
No comments:
Post a Comment