Wednesday, October 3, 2018

Kuasa Hukum Roy Suryo Kasih Waktu Tujuh Hari kepada ...

TIGOR Simatupang, kuasa hukum Roy Suryo, menyambangi Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedatangannya untuk memberikan surat somasi, lantaran Kemenpora tidak bisa memberikan bukti-bukti.

Bahkan, dalam somasi tersebut, Tigor Simatupang menuntut Kemenpora untuk meminta maaf, lantaran tuduhan kepada kliennya tersebut tak bisa dibuktikan, Jika tidak, ia akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Baca: Tak Bisa Berikan Bukti, Roy Suryo Somasi Kemenpora

“Tidak ada bukti sama sekali, Kemenpora tidak bisa kasih tunjuk bukti sama saya, satu bukti juga tidak jelas semuanya. Jadi kita karena bukti tidak jelas semua, Pak Sesmennya (Gatot S Dewa Broto) juga seolah-olah cuma ngomong-ngoming aja biar kayaknya enak di media bahwa Kemenpora benar, tapi ternyata tidak ada bukti sama sekali dari Kemenpora,” tutur Tigor Simatupang.

“Tidak jelas semuanya. Jadi kita minta mereka, ke Pak Sesmen, ngomong yang jelas dan permintaan maaf ke media semua, kalau tidak, kita bertindak hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Kemenpora dalam hal ini Sesmenpora telah bertemu Tigor Simatupang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, Sesmenpora meminta Tigor Simatupang meminta hal-hal apa pun melalui surat.

Baca: Sesmenpora: Roy Suryo Belum Kembalikan Satu Barang pun

Tigor Simatupang pun terhitung sudah beberapa kali menyambangi Kemenpora untuk meminta bukti-bukti yang dinginkannya. Namun, hingga saat ini, bukti tersebut tak kunjung diberikan oleh Kemenpora, dan surat somasi menjadi pilihan kuasa hukum Roy Suryo tersebut.

“Kita minta Sesmen bicara di media untuk klarifikasi mengenai omongan yang tidak bisa dibuktikan. Kita kasih waktu tujuh hari,” tegasnya.

Masalah ini bermula ketika Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset yang masih ada di eks Menpora itu. Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Abdul Majid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/03/kuasa-hukum-roy-suryo-kasih-waktu-tujuh-hari-kepada-sesmenpora-untuk-minta-maaf

No comments:

Post a Comment