Sunday, October 7, 2018

Laporan Balik Eggi Sudjana Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum ...

JAKARTA, KOMPAS.com -Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri, Senin (8/10/2018) siang untuk melaporkan balik pengacara Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak diterima lantaran menunggu proses laporan Farhat Abbas soal berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di pengadilan.

“Kita hari ini sangat dikecewakan sebagai advokat, Polri saya rasa sudah tidak netral lagi hari ini,” kata Pitra usai mengadukan laporan.

Ia mengatakan, telah terjadi diskriminasi soal penanganan laporan oleh Polri.

Baca juga: Soal Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan 17 Orang Termasuk Prabowo-Sandiaga

Diketahui sebelumnya, pengacara Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 nama politikus nasional ke Bareskrim Polri. Dari sederet nama yang dilaporkan oleh Farhat Abbas, salah satunya adalah Eggy Sudjana.

Lapoan Farhat Abbas itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.

“Kenapa hari ini, laporan kami tidak diterima? Ini membuat kita sangat dilematis sebagai negara hukum,” tutur Pitra.

“Hukum ini sebenarnya dibuat untuk siapa? Apakah untuk penguasa atau kah hanya untuk membunuh rakyat yang lemah disini,” lanjut Pitra.

Baca juga: Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

Sementara menurut Pitra, terkait kasus pembelaan yang dilakukan kliennya terhadap aktivis Ratna Sarumpaet hanya bersifat dukungan moril. Dukungan itu diberikan sebelum Ratna Sarumpaet mengaku berbohong.

“Jadi jangan di plintir seolah-olah bahwa ini adalah kebohongan publik,” kata Fitra.

Fitra menyatakan, akan memperjuangkan hak dari kliennya Eggy Sudjana dan meminta kejelasan dari Polri.

“Kami menyatakan secara tegas, mulai hari ini sampai sore atau malam hari ini untuk menunggu kejelasan dari aparat kepolisian. Karena kita disini merasa difitnah,”tutur Pitra.

“Akan memperjuangkan penuh sampai titik darah terakhir. Kita tidak takut dengan ancaman dan intimidasi, akan tetapi kita memperjuangkan hak dan yang benar, bukan memperjuangkan suatu kebohongan yang tidak benar,” tutur Pitra.

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan 17 orang yang menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menilai, Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi pengakuan Ratna.

Pernyataan pers yang disampaikan Prabowo pada Selasa (2/10/2018) malam dinilai untuk menggiring opini bahwa penganiayaan Ratna bersifat politis.

"Padahal, yang dianiaya tidak ada," ujar politisi PKB ini.

Farhat mendesak polisi segera memproses 17 orang yang dilaporkan mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.

Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berikut daftar 17 orang yang dilaporkan oleh Farhat Abbas:

1. Prabowo Subianto

2. Ratna Sarumpaet

3. Fadli Zon

4. Rachel Maryam

5. Rizal Ramli

6. Nanik Deyang

7. Ferdinand Hutahaean

8. Arief Puyono

9. Natalius Pigai

10. Fahira Idris

11. Habiburokhman

12. Hanum Rais

13. Said Didu

14. Eggy Sudjana

15. Captain Firdaus

16. Dahnil Azar Simanjuntak

17. Sandiaga Uno


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/13375691/laporan-balik-eggi-sudjana-ditolak-bareskrim-kuasa-hukum-tuding-polri-tak

No comments:

Post a Comment