Insank mengatakan pengajuan tahanan kota itu berdasarkan pasal 31 KUHAP. Selain itu, dia mengatakan pengajuan itu juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap Ratna yang hampir berusia 70 tahun.
Kata Insank, Ratna juga masih mengonsumsi obat-obatan terkait kondisi kesehatannya.
"Kalau sampai harus berada di Rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10).
Insank mengatakan anak-anak Ratna juga akan menjadi penjamin supaya Ratna tidak melarikan diri jika permintaan menjadi tahanan kota itu dikabulkan.
"Kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," katanya.
Sejak resmi ditahan pada Jumat (5/10) malam, Insank mengatakan Ratna tak pernah menyampaikan keluhannya terkait situasi rutan dan kondisinya.
"Tapi tentunya yang menjadi pertanyaan besar buat kita semua adalah kok ibu RS ini setiap saat setiap hari harus minum obat, tentunya ada alasan kan," tuturnya.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Ratna dilaporkan sejumlah pihak ke polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan. Foto wajah Ratna yang babak belur beredar di media sosial.
Sejumlah politikus kubu calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemudian menduga Ratna dianiaya. Namun, Ratna akhirnya mengaku dan menggelar konferensi pers bahwa dia telah berbohong.
Memar di wajahnya, kata Ratna, merupakan hasil operasi plastik dan bukan karena penganiayaan.
No comments:
Post a Comment