Thursday, October 11, 2018

Penegak Hukum Diminta Waspadai Penyalahgunaan PP Pelaporan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan lembaga penegak hukum untuk mewaspadai penyalahgunaan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 oleh oknum masyarakat.

PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi valid kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

"Enggak baik juga orang mengungkap dugaan korupsi itu untuk mendapatkan uangnya. Ini yang harus diwaspadai. Dengan jumlah yang katakanlah maksimal Rp 200 juta saja, itu pasti akan menumbuhkan kelompok masyarakat yang 'kreatif' (menyalahgunakan) ini nanti," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Ia khawatir penghargaan ini bisa disalahgunakan sebagai modus kejahatan baru untuk memeras pihak lain.

"Dan kemudian dipergunakanlah bergaining (tawar-menawar) yang arahnya bisa ke pemerasan terhadap pejabat atau instansi yang dilaporkan itu yang diduga ada kasus korupsinya. Ini yang harus dicegah," kata Arsul.

Oleh karena itu, ia berharap lembaga penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan untuk lebih waspada dan jeli dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat.

"Mestinya ini juga harus diimbangi dengan ketentuan hukum bagi mereka yang melakukan pelaporan secara palsu yang bersifat fitnah itu bisa dipidana," paparnya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Kritik PP Pelaporan Korupsi yang Dapat Ganjaran Rp 200 Juta

Sebagai informasi, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/16004341/penegak-hukum-diminta-waspadai-penyalahgunaan-pp-pelaporan-korupsi

No comments:

Post a Comment