Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat Tangerang dan sekitarnya.
Sekjen Peradmi Ade Muhammad Nur menjelaskan, bantuan hukum gratis diberikan pada masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan atau ketika terbelit masalah hukum, khususnya di wilayah Tangerang (Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang).
“Yang dimaksud dengan gratis, klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum,” terang Ade Muhammad Nur di Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Caleg DPR RI Dapil III Banten dari Partai Nasdem ini menambahkan, permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum.
“Diutamakan menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan,” lanjutnya.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. “Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di posko atau kantor kami di Kawasan Cileduk Indah Tangerang,” urainya.
“Selanjutnya mengisi formulir isian calon klien dan melampirkan fotocopy KTP atau kartu tanda pengenal lain yang sah dan menyerahkan pas photo 2x3 sebanyak dua lembar,” sambung Ade.
Setelah disetujui, calon klien akan dibuat Kartu Klien Tetap Peradmi. “Semuanya gratis,” tambah pria berkumis lebat ini.
Ade Muhammad Nur berharap masyarakat Tangerang memanfaatkan kesempatan baik ini. “Semoga kami dapat memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin pada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/peradmi-berikan-bantuan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-tangerang
No comments:
Post a Comment