JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mengusut kasus pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Video pembakaran bendera tersebut beredar di media sosial dan menuai reaksi publik.
"Tidak usah ada aksi-aksi. Seluruh masyarakat harus sabar dan memberikan kepada penyidik untuk pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Setyo menambahkan, hingga hari ini Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.
Ketiganya adalah ketua panitia dan dua orang lainnya orang yang diduga membakar bendera. Adapun mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan oleh Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI atau Hizbut Thahir Indonesia yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," ucap Setyo.
"Nanti ada pendalaman keterangan saksi. Kemudian, penyidik akan mencari motif mengapa ia membakar itu dan akan diungkap," tambah dia.
Setyo memastikan pihaknya akan bertindak profesional. Kepolisian akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/14443451/polri-minta-masyarakat-tunggu-proses-hukum-kasus-pembakaran-bendera
No comments:
Post a Comment