Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan menyerahkan pada hukum yang berlaku bilamana ada pihak yang merasa dirugikan terkait aksi anggota Banser yang membakar bendera mirip HTI. Hal ini merespons langkah Polri yang akan memproses hukum aksi vandalistis tersebut.
"Ini negara hukum, siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain, silakan diproses hukum," tegas Yaqut saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (23/10/2018).
Yaqut mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi kelompok atau individu yang akan melaporkan aksi anggota Banser di Garut yang membakar bendera mirip HTI.
"Silakan dilaporkan, kami tidak akan menghalang-halangi. Kami taat pada proses hukum," ujar Yaqut.
Meski demikian, bila aksi tersebut berujung pada pemolisian maka pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum."Akan kami dampingi untuk bantuan hukumnya," kata Yaqut.
Mabes Polri memastikan pihaknya memproses hukum kasus pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat yang viral. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan antarkelompok.
"Kita tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment