TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera di Garut, Jawa Barat, pada Hari Santri, 22 Oktober 2018, tidak diproses hukum. Polri tidak memproses mereka karena tidak menemukan unsur pidana berupa niat jahat.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tiga orang itu membakar bendera secara spontan. "Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar," kata Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: GP Ansor: Pembakaran Bendera di Garut Langgar Prosedur Banser NU
Arief menjelaskan Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan menyeluruh peristiwa pembakaran bendera itu. Dari hasil penyelidikan pada panitia, diketahui dalam acara resmi itu hanya boleh membawa bendera merah putih.
Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus membawa bendera bertulisan laa ilaaha illallah dalam huruf Arab. Anggota Banser menanyai Uus alasan membawa bendera itu. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera itu adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan terlarang.
Baca: Pimpinan Pagar Nusa Soal Banser NU dan Kasus Bakar Bendera
Anggota Banser NU pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi tanpa bendera yang kemudian dibakar Banser. Menurut Arief, sebelum membakar, pelaku pembakaran sempat mencari-cari dahulu korek. "Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar atau korek." Ia mengatakan pembakaran itu dilakukan Banser agar bendera tidak digunakan lagi, sesuai aturan acara.
Dengan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat, maka unsur pidana yang menjerat tiga anggota Banser NU itu gugur. Dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi dua unsur yakni actus reus atau fisik perbuatan pidana, dan mens rea atau niat motif melakukan pidana.
Simak: Banser NU Bakar Bendera di Garut, Begini ...
Actus reus dalam kasus ini adalah perbuatan pembakaran bendera. Sedangkan mens rea dianggap polisi tidak ada karena bersifat spontan dan Banser NU menganggap bendera itu sebagai bendera HTI organisasi terlarang.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1140160/polri-tak-proses-hukum-banser-nu-pembakar-bendera-alasannya
No comments:
Post a Comment