JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, banyaknya dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi selama satu bulan masa kampanye salah satunya disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu yang masih rendah.
Oleh karenanya, ada kecenderungan peserta pemilu melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran itu bisa disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu kita masih rendah. Ada kecenderungan untuk melakukan pelanggaran," kata Ratna saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron
Namun demikian, Ratna menyebut, bisa jadi pula ada ketidaktahuan dari peserta pemilu dan masyarakat sehingga melakukan pelanggaran kampanye.
Untuk itu, Bawaslu berupaya untuk terus melakukan sosialisasi. Tetapi, sosialisasi tidak akan banyak berdampak jika partai politik tidak berusaha memberikan pendidikan politik kepada para kader dan masyarakat.
Ratna mengatakan, partai politik punya peran besar dalam memberikan pendidikan politik.
"Memang Bawaslu tidak bisa menjangkau sampai semua level, walaupun secara berjenjang sosialisasi ini juga kami lakukan. Di level pusat, undangan-undangan yang menyertakan parpol juga banyak dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Mungkin hasil sosialisasi ini yg tidak tersampaikan ke daerah," ujar Ratna.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 309 dugaan pelanggaran kampanye dalam kurun waktu satu bulan. Dari jumlah tersebut, 199 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 110 kasus dari laporan masyarakat.
Dilihat dari jenis pelanggaran, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran administratif sebanyak 128 kasus. Menyusul selanjutnya angka dugaan pelanggaran etik sebanyak 26 kasus, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 kasus, dugaan pelanggaran pidana 13 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 35 kasus.
Sisanya, sebanyak 39 kasus sedang dalam penyelidikan, sementara 53 kasus sudah selesai diperiksa dan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran kampanye.
Sedangkan dilihat dari subjek yang dilaporkan, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari peserta pemilu, yaitu sebanyak 134 kasus. Menyusul selanjutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye sebanyak 54 kasus.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kampanye yang berasal dari penyelenggara pemilu tercatat 30 kasus, dari pejabat 30 kasus, dan ASN 15 kasus.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/18442551/bawaslu-klaim-banyaknya-pelanggaran-pemilu-karena-rendahnya-kesadaran-hukum
No comments:
Post a Comment