TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan para pelaku pembakaran bendera di Garut, Selasa (22/10) kemarin.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyebut pelaku telah menyadari kesalahannya, karena membakar bendera yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Selain itu, perbuatan pelaku dinilai dilakukan secara spontanitas, tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya. Sehingga bisa dikatakan perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatif pelaku sendiri.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tak akan berhenti dan terus berjalan.
"MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan perapelaku atas kekhilafannya, meskipun demikian tidak berarti menghentikan proses hukumnya," ujar Zainut, dalam keterangannya, Rabu (24/10/2018).
Oleh karena itu, MUI meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh.
Terutama, kata dia, untuk mengetahui motif para pelaku dan mengembangkan kasus untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sehingga, tindakan hukum yang diambil aparat kepolisian dapat meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca: Pergi ke Argentina, Gubernur Anies Bakal Digantikan Pelaksana Harian
"MUI mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia," kata dia.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas," pungkas Zainut.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/24/proses-hukum-tetap-jalan-mui-ajak-semua-pihak-maafkan-pelaku-pembakaran-bendera
No comments:
Post a Comment