Tuesday, October 30, 2018

Tepergok Mesum di Hotel, Dua Sejoli Kena Hukum Cambuk

Liputan6.com, Banda Aceh - Pasangan mesum di Aceh harus menerima hukum cambuk setelah aksinya tepergok warga. Mereka merupakan dua dari lima pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh yang mendapat hukuman cambuk, tiga di antaranya terbukti bersalah karena maisir atau judi.

Dilansir Antara, eksekusi cambuk berlangsung di atas panggung yang disaksikan puluhan warga di halaman Masjid Musyahadah, Banda Aceh, Senin, sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Eksekusi hukum cambuk juga disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Adapun mereka yang dihukum cambuk melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni Nurfadilla binti Basyirun (21), warga Aceh Besar, dan M Firmansyah Putra bin Ibrahim, (34), warga Banda Aceh.

Pasangan bukan muhrim ini ditangkap karena berbuat ikhtilat atau mesum di sebuah hotel di Banda Aceh. Nurfadilla dihukum 24 kali cambuk dan M Firmansyah 28 kali cambuk.

Kemudian, Agus Guntoro bin Tuji (26), warga Rokan Hilir, Riau, Suriadi bin Rusli (30), warga Binjai, Sumatera Utara, dan Muji Hartono (43), warga Langkat, Sumatera Utara.

Ketiganya mendapat hukum cambuk masing-masing enam kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir atau perjudian.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/regional/read/3680380/tepergok-mesum-di-hotel-dua-sejoli-kena-hukum-cambuk

No comments:

Post a Comment