Tuesday, October 30, 2018

Tim Hukum Agen dan Mitra Abu Tours Bawa 70 Kilo Berkas Tagihan ...

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan agen, mitra, dan calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) berharap uangnya bisa dikembalikan melalui penjualan aset biro perjalanan haji dan umrah tersebut.

Hal itu disampaikan salah Tim Kuasa Hukum Agen dan Mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Izlindawati kepada Tribun saat menghadiri rapat verifikasi tagihan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/10/2018).

Izlindawati mengaku dalam kasus ini mendampingi sekitar 140 agen dan mitra se Jabodetabek.

Ratusan agen itu membawahi ribuan calon jamaah.

"Untuk total tagihan ada sekitar Rp 114 miliar," tuturnya.

Baca: DJ Al Gazali Bakal Meriahkan Colour Run Sapma-KNPI Sulsel

Baca: Desa Kalobba Jadi Percontohan Kampung KB di Sinjai

Baca: Tak Gunakan Helm SNI di Parepare, Siap-siap Ditilang

Ia mengaku sengaja datang ke Makassar untuk membawa berkas tagihan kliennya untuk diserahkan ke Tim Kurator.

Berkas dibawa lebih dari dua koper yang beratnya hampir lebih 70 kg.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

"Saya sengaja terbangkan dari Jakarta ke Makassar pak, bahkan over kapasitas,' tuturnya.

Perkara ini berawal ketika jamaah dan agen yang disebut kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar.

 

Dalam proses PKPU, Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit.

Ratusan kreditur yakni Jamaah, Agen dan Mitra Abu Tour memasukan daftar tagihan guna mencocokan dengan daftar tagihan yang dimiliki Kurator yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Selasa (30/10). Proses verifikasi tagihan kreditur kepada Abu Tours dipastikan berakhir hari itu. Setelah verifikasi selesai, daftar itu akan langsung diserahkan ke Hakim Pengawas dan Pengadilan untuk proses selanjutnya.
Ratusan kreditur yakni Jamaah, Agen dan Mitra Abu Tour memasukan daftar tagihan guna mencocokan dengan daftar tagihan yang dimiliki Kurator yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Selasa (30/10). Proses verifikasi tagihan kreditur kepada Abu Tours dipastikan berakhir hari itu. Setelah verifikasi selesai, daftar itu akan langsung diserahkan ke Hakim Pengawas dan Pengadilan untuk proses selanjutnya. (sanovra/tribuntimur.com)

Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.

Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian. (san)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/10/30/tim-hukum-agen-dan-mitra-abu-tours-bawa-70-kilo-berkas-tagihan-dari-jakarta

No comments:

Post a Comment