Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan agen, mitra, dan calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) berharap uangnya bisa dikembalikan melalui penjualan aset biro perjalanan haji dan umrah tersebut.
Hal itu disampaikan salah Tim Kuasa Hukum Agen dan Mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Izlindawati kepada Tribun saat menghadiri rapat verifikasi tagihan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/10/2018).
Izlindawati mengaku dalam kasus ini mendampingi sekitar 140 agen dan mitra se Jabodetabek.
Ratusan agen itu membawahi ribuan calon jamaah.
"Untuk total tagihan ada sekitar Rp 114 miliar," tuturnya.
Baca: DJ Al Gazali Bakal Meriahkan Colour Run Sapma-KNPI Sulsel
Baca: Desa Kalobba Jadi Percontohan Kampung KB di Sinjai
Baca: Tak Gunakan Helm SNI di Parepare, Siap-siap Ditilang
Ia mengaku sengaja datang ke Makassar untuk membawa berkas tagihan kliennya untuk diserahkan ke Tim Kurator.
Berkas dibawa lebih dari dua koper yang beratnya hampir lebih 70 kg.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
"Saya sengaja terbangkan dari Jakarta ke Makassar pak, bahkan over kapasitas,' tuturnya.
Perkara ini berawal ketika jamaah dan agen yang disebut kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar.
Dalam proses PKPU, Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit.
Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian. (san)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/10/30/tim-hukum-agen-dan-mitra-abu-tours-bawa-70-kilo-berkas-tagihan-dari-jakarta
No comments:
Post a Comment