Monday, November 19, 2018

Grace Tegaskan Partainya Ingin Adanya Produk Hukum yang ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie menegaskan partainya memperjuangkan produk hukum yang universal dan inklusif terhadap semua pihak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Grace sebagai penjelasan terkait pidatonya saat peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018).

Saat itu, Grace mengatakan tidak akan pernah mendukung perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.

Padahal, mantan wartawan itu menjelaskan bahwa esensi dari pidatonya itu demi menjunjung keadilan dan kesetaraan di depan hukum.

Baca juga: Penyebar Hoaks Foto Syur Ketum PSI Minta Maaf

"Kalau dilihat keseluruhan dari isi pidato itu. Justru tujuan utama kita ingin agar ada keadilan di depan hukum," terangnya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Grace memberi contoh terhadap peraturan daerah (perda) yang bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang ia dapat dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 421 perda yang bersifat diskriminatif.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 333 perda merugikan perempuan karena ruang geraknya menjadi terbatas. Akibatnya, Grace menyebutkan, dapat menimbulkan kemiskinan dan mengganggu kesejahteraan.

Baca juga: Maarif Institute: Upaya Kriminalisasi Ketum PSI Terkait Perda Syariah Tak Tepat

"(Komnas Perempuan) menemukan 421 perda diskriminatif yang memang mayoritas mengatasanamakan agama, 333 dari 421 perda justru menyasar perempuan. Dari perbatasan aktifitas, pembatasan pakaian, dan pembatasan jam malam," terang dia.

Lanjut Grace, hal-hal sejenis itu yang ditolak oleh PSI. Partai yang dipimpinnya tersebut ingin agar produk hukum bersifat universal.

"Inilah yang kami nyatakan kami tidak akan dukung, karena buat saja produk hukum yang universal, bukan parsial," ungkapnya.

"Kalau melarang prostitusi, buat UU yang melarang perdagangan manusia, buat detail. Kan bisa universal dan tidak perlu mengatasanamakan agama tertentu," kata dia.

Grace menuturkan, produk hukum yang universal merupakan salah satu jalan untuk merajut kebersamaan dalam keberagaman di negara yang majemuk ini.

Sebelumnya, Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Grace Natalie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pelaporan itu atas perkataan Grace Natalie yang tidak akan pernah mendukung perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/20293641/grace-tegaskan-partainya-ingin-adanya-produk-hukum-yang-universal

No comments:

Post a Comment