Monday, November 19, 2018

Penuntut Baiq Nuril Bersikukuh Tempuh Jalur Hukum

Mataram, CNN Indonesia -- Upaya mediasi antara Baiq Nuril dengan Muslim, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Lombok, sempat dilakukan. Hal ini diungkap oleh suami Baiq Nuril, Lalu M Isnaini. Menurut Isnaini, ia sempat beberapa kali menyambangi kediaman Muslim untuk bertemu.

Tujuannya, meminta Muslim mencabut laporan terhadap Nuril yang disampaikan ke Polres Mataram beberapa tahun silam.Namun, Muslim bersikukuh membawa persoalan ke jalur hukum.

"Tapi kata dia, 'sampai ujung langit saya akan kejar Nuril'," kata Isnaini meniru ucapan Muslim, saat ditemui di Polda NTB, Senin (19/11).

Baiq Nuril terjerat pasal pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE dengan tuduhan melakukan distribusi konten bermuatan asusila tanpa hak. Pihak pelapor adalah Muslim, mantan atasannya di SMAN 7 Mataram.

Padahal menurut pengakuan Nuril bukan dirinya yang menyebarluaskan konten tersebut. Selain itu, perekaman dilakukan untuk membuktikan dirinya tak melakukan perselingkuhan dan atasannya itulah yang melakukan pelecehan seksual secara verbal.

Lebih lanjut, menurut Isnaini, pihak sekolah juga sudah berupaya memediasi dan memberitahu bahwa proses hukum akan menghabiskan banyak biaya. Namun, Muslim justru berkata masih memiliki sejumlah harta seperti mobil dan rumah yang bisa digunakan untuk membiayai proses hukum tersebut.

"Saya masih punya mobil, punya rumah (untuk dijual)," ucap Isnaini kembali meniru Muslim kala itu.

Isnaini mengatakan bahwa Muslim saat itu memberikan pilihan kepada Nuril jika ingin laporan dicabut. Nuril diminta untuk mengembalikan nama baiknya dengan cara mengumumkan kepada publik bahwa Nuril mengakui perbincangan itu hanyalah bercanda. Jika nama baiknya dipulihkan, maka Muslim berpeluang kembali menjabat sebagai kepala SMAN 7.

"Dia (Muslim) maunya cabut laporan kalau nama baik dikembalikan. Kami harus buat spanduk besar bahwa omongan dia hanya guyonan," kata dia.

Namun, kata Isnaini, pihaknya tak bisa memenuhi tawaran Muslim. Pasalnya, mantan kepala sekolah tersebut memang sengaja dan serius membicarakan hal tak senonoh kepada istrinya. Terlebih omongan serupa bukan hanya sekali disampaikan Muslim kenapa Nuril.

"Kenyataannya dia ngomong itu serius. Enggak sekali saja, tapi sering," ujarnya.

Nuril menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim beberapa tahun silam beredar. Nuril membantah jika dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.

Beberapa waktu kemudian Imam mendesaknya Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.

Kemudian, Muslim dimutasi dari SMAN 7. Ia juga melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.

Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga pengadilan tertinggi ini justru memutuskan bahwa Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. (fhr/eks)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181119221946-12-347812/penuntut-baiq-nuril-bersikukuh-tempuh-jalur-hukum

No comments:

Post a Comment