Thursday, November 22, 2018

Kasus Hercules, Sandiaga Dukung Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengakui bahwa ia berteman dengan Hercules Rosario Marshal, yang baru-baru ini ditangkap polisi karena kasus penguasaan lahan.

"Pak Prabowo dan saya banyak teman. Pak Hercules juga waktu saya mau berangkat ke Malang, 3 minggu yang lalu, ketemu di airport, kami berpelukan, ada fotonya malah," kata Sandiaga, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Soal kasus yang kini menjerat Hercules, Sandiaga menyerahkan kepada pihak berwajib. Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Seandainya pihak aparat menilai ada pelanggaran hukum ya kami serahkan kepada hukum, harus jalani proses hukum tersebut," ujar Sandiaga.

Baca juga: Ini Bukti Hercules Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Ia berharap, penangkapan dan penahanan terhadap Hercules ini tidak politis. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya kepada siapa pun.

"Kami memastikan bahwa ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. Karena dia teman Prabowo-Sandi terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau Kiai Ma'ruf tidak, jangan sampai seperti itu," kata Sandiaga.

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres

Penguasaan lahan di sana dilakukan sejak Agustus sampai November 2018. Lahan tersebut terdiri dari ruko, kantor pemasaran, dan hunian.

Dari peristiwa tersebut, Hercules saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Hercules.

Ia pun dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan.

Ancaman hukuman penjara yang diberikan maksimal tujuh tahun.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/17232461/kasus-hercules-sandiaga-dukung-hukum-ditegakkan-seadil-adilnya

No comments:

Post a Comment