TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melawan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan atas dugaan suap yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang wenang," tegas Lucas usai menjalani sidang lanjutan kasusnya, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Lucas, KPK tidak berwenang mengusut kasus yang dituduhkan padanya.
Dia juga menilai dakwaan yang dialamatkan ke dirinya janggal.
"Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal diimana, garuknya dimana," imbuhnya.
Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tidak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro
Lebih lanjut, Lucas juga kecewa karena kejanggalan yang disampaikan dalam eksepsinya tidak seluruhnya ditanggapi oleh jaksa.
Padahal point kejanggalan itu penting untuk ditanggapi.
"Saya berpendangan ini adalah hal yang merupakan di luar kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi . Saya tidak korupsi, bukan penyuap, bukan gratifikasi. Saya bukan penyelenggara negara. Kenapa saya diadili di tindak pidana korupsi. Ini kesalahan luar biasa," tegasnya.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/22/lucas-sebut-kpk-sewenang-wenang-dan-melawan-hukum
No comments:
Post a Comment