Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Anggo Rudi mengatakan selama ini kegiatan keolahragaan di Kota Pangkalpinang belum memiliki payung hukum, karena itu perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.
"Banyak hal yang harus diatur seperti masalah pendanaannya, pembinaan cabang olahraganya, pertanggungjawaban keuangannya, jadi ada 21 BAB dan 109 pasal yang termuat dalam raperda itu," kata Anggo yang ditemui usai rapat dengan Pansus 3 DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (13/11/2018) di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Ditambahkannya, dengan adanya perda yang mengatur keolahragaan ke depan semua kegiatan yang akan dilakukan ada payung hukum.
"Payung hukum ini mulai dari undang-undang, turunannya peraturan daerah dan peraturan walikota, kami sebagai OPD apabila melakukan kegiatan dan ada perdanya maka akan aman karena ada payung hukumnya," jelasnya.(*)
Baca Di berikut nya http://bangka.tribunnews.com/2018/11/13/kegiatan-olahraga-akan-aman-bila-ada-payung-hukum
No comments:
Post a Comment