JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrasturktur yang masif dilakukan pemerintah membutuhkan dukungan investasi asing yang cukup banyak. Dana negara yang dimiliki tidak akan cukup untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur.
Presiden Joko Widodo sendiri menekankan pentingnya kerja sama dengan investor dalam dan luar negeri sebagai alternatif pembiayaan. Indonesia pun masih menjadi negara yang menarik bagi tujuan investasi asing.
Untuk itu, diperlukan lebih banyak institusi yang dapat menjembatani sekaligus memberikan informasi yang cukup tentang Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di tanah air. Selama ini, banyak investor asing kesulitan mendapatkan informasi tentang sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Managing Partner kantor hukum Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Constant Ponggawa. Pada Senin (12/11/2018), dilakukan peresmian perubahan brand HPRP menjadi Dentons HPRP.
“Indonesia telah berkembang menjadi pasar yang menarik dan menjanjikan bagi para investor untuk mengembangkan bisnisnya. Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan perusahaan yang mulai melakukan ekspansi usaha ke banyak negara," kata Constant.
Ia mengungkapkan, melalui jaringan kantor hukum Dentons yang hadir di lebih dari 75 negara di seluruh dunia, Dentons HPRP membuka pintu bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Caranya denhan memberikan informasi penting tentang iklim investasi di Indonesia sekaligus memberikan advis hukum yang komprihensif bagi para investor asing tersebut.
Constant menjelaskan, selama ini kantornya telah mendampingi pemerintah Indonesia dan pihak investor dalam berbagai pembiayaan proyek pemerintah di bidang infrastruktur seperti proyek di bidang Telekomunikasi Palapa Ring – Paket Timur, Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa Barat dan Kulonprogo Jawa Tengah serta beberapa proyek pembangunan jalan tol.
Dentons HPRP juga membuka pintu bagi investasi asing di sektor lain, termasuk e-commerce dan financial technology (FinTech). Dentons HPRP telah membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun peraturan mengenai pendirian maupun operasional bisnis fintech di Indonesia.
Dentons HPRP juga antara lain mewakili pemerintah Republik Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau PT Inalum dalam transaksi pengambilalihan saham di PT Freeport Indonesia dari Freeport McMoran Inc.
"Serta membantu Bank Indonesia dalam proyek pengadaan sistem teknologi informasi Commercial Off the Shelf atau COTS dalam rangka pengembangan kebutuhan operasional di seluruh kantor Bank Indonesia," jelas Constant.
Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/13/145947526/kantor-hukum-dentons-hprp-buka-investasi-dari-75-negara-ke-indonesia
No comments:
Post a Comment