Selain itu, hal tersebut juga sebagai akibat kepiawaian KPU yang secara sistematis mengkonstruksi seluruh tahapan pengelolaan data pemilih menjadi suatu kegiatan berkelanjutan (on process going). Jangankan yang masih dalam proses penyusunan data pemilih, pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), atau DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), yang sudah menjadi DPT pun masih dapat diperbaiki, sepanjang mendapat rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Contoh paling aktual adalah pada penetapan dan perbaikan DPT kali ini. Menurut PKPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, harusnya KPU menetapkan DPT antara 4-6 September 2018, dan KPU memang berhasil melakukannya pada 5 September 2018.
Namun, karena kubu Prabowo-Sandi dan Bawaslu masih menengarai adanya jutaan pemilih ganda, penetapan DPT ditunda hingga 16 September 2018. Ternyata, pada 16 September 2018, KPU dianggap belum mampu sepenuhnya membersihkan DPT. KPU kemudian kembali diberi perpanjangan dua bulan untuk memperbaikinya, atau hingga 15 November 2018. Di tengah-tengah masa perbaikan DPT, problem data pemilih belum berkurang, bahkan justru bertambah. Hal ini dipicu oleh rilis Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat, terdapat 31.975.830 jiwa pemilih sudah merekam data e-KTP tetapi belum masuk DPT. Akibatnya, pada rapat perbaikan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP), Kamis 15 November 2018, kembali dilakukan penundaan hingga satu bulan ke depan.
Penyebabnya, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, dari 28 provinsi masih terdapat 6 provinsi yang belum menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi rapat pleno 16 September 2018. Keenam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku. Sebelumnya untuk "mengakali" pengaturan perundangan, istilah DPT diubah dulu menjadi DPTHP. Padahal, apa yang disebut dengan nomenklatur DPTHP tidak ada dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ataupun PKPU No. 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Pemilu. Dengan elastisitas da fleksibilitas jadwal perbaikan data pemilih, jajaran KPU sulit dianggap melakukan pelanggaran dan sulit pula dikenakan pelanggaran.
Administrasi dan Pidana
Jika mengacu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pemilih yang bersifat administratif maupun pidana dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pengalaman selama ini menunjukkan, sebagian besar pelanggaran data pemilih masuk kategori pelanggaran administrasi. Bentuk putusan Bawaslu atas pelanggaran ini bisa berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu, dan sanksi administrasi lainnya.
Semua bentuk sanksi tersebut direkomendasikan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS atau peserta Pemilihan yang wajib ditindaklanjuti. Meskipun UU menggunakan kata "wajib", tindak lanjut yang dilakukan oleh jajaran KPU banyak yang tidak jelas, apakah sudah dilaksanakan atau belum/tidak. Hal ini disebabkan karena masih banyak jajaran KPU menjawab rekomendasi Bawaslu secara lisan.
Ironisnya, ada Pengawas Pemilu terkadang mengamini begitu saja jawaban jajaran KPU tanpa disertai verifikasi dan validasi secara empirik, apakah itu secara manual atau melalui by system. Baru setelah di kemudian hari ada laporan atau temuan dari Pengawas Pemilu atau masyarakat, atau pengakuan dari jajaran KPU bahwa masih ada masalah terkait data pemilih, Pengawas Pemilu/KPU kembali "teriak" minta penundaan penetapan DPT. Biasanya permintaan perbaikan akan diberikan, sepanjang ditinjau dari sisi waktu memungkinkan atau tersedia.
Setali tiga uang juga terkait dengan pelanggaran pidana, yang diatur oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 220 poin 1. Di situ disebutkan, dalam hal pengawasan yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Kelurahan/Desa ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
Selanjutnya pada Pasal 2 menyebutkan, temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
Mungkin bermaksud ingin menegaskan adanya ancaman pidana terkait pelanggaran data pemilih, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1874/K/Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tertanggal 8 November 2018 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pada poin 6 dari SE tersebut dinyatakan, dalam hal KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi dan temuan Bawaslu terkait data pemilih, Pengawas Pemilu dapat melakukan proses penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Proses penindakan yang berbuntut pada penindakan pidana, ketentuannya hanya diatur dalam dua pasal, yakni Pasal 488 dan Pasal 489.
Dalam Pasal 488 disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah." Kemudian pada Pasal 489 dinyatakan, "Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan bulan dan denda paling banyak enam juta rupiah."
Pengaturan penindakan pidana di dua pasal itu acap mengalami kompleksitas, ambiguitas, dan nyaris tidak bergigi eksekusinya karena terbentur dengan ritme di lingkungan KPU. Misalnya, ada seorang anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu. Lalu, pengumuman tersebut tidak tepat waktu, misalnya satu atau dua hari terlambat dari waktu yang ditentukan dan keterlambatan tersebut bukan karena dirinya melainkan karena KPU Kabupaten/Kota terlambat mencetak DPS karena alasan teknis. Apa bisa dikenakan sanksi pidana terhadap PPS/PPLN?
Secara aturan, jawabannya bisa. Namun, dalam pelaksanaannya, belum ada satu pun anggota PPS/PPLN yang dipidana karena terlambat mengumumkan DPS. Padahal, peristiwa semacam ini sering terjadi.
Bukan hanya bagi jajaran KPU. Pasal karet pengaturan penindakan pelanggaran pidana data pemilih jelas sangat menguntungkan pemerintah sebagai sumber data. Karena dipastikan akan sulit dikenakan tindakan pidana Pemilu manakala dianggap telah melakukan kesalahan atau kelalaian. Misalnya, apakah bisa pemerintah dikenakan sanksi pidana karena Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang diserahkan kepada KPU tidak bersih? Pertanyaan lain, bisakah pemerintah dikenakan sanksi pidana manakala akhirnya pemilih pemula tidak dapat menyalurkan hak pilih karena tidak dibekali e-KTP atau Surat Keterangan?
Jawabannya bukan soal bisa atau tidak. Karena dari segi wacana pun tidak pernah muncul ke permukaan untuk dilakukan pembahasan secara serius dan sungguh-sungguh.
Dekonstruksi
Menyikapi pengaturan perundangan yang dikonstruksi untuk mendesain perbaikan data pemilih menjadi demikian berkepanjangan atau on process going dan sekaligus memproteksi jajaran KPU dari kemungkinan terkena jeratan sanksi administrasi dan pidana, perlu kajian khusus dan terobosan hukum. Yakni, dengan cara mendekonstruksi pengaturan semacam itu, dan membuat pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pemilih tidak ambigu, jelas, dan applicable. Tujuannya untuk memberi ruang gerak lebih terbuka dan leluasa bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk mengimplementasikan mandat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan otoritas kuat dalam penindakan pelanggaran Pemilu, serta menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.
Langkah ini juga penting untuk mendorong terwujudnya data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan akurat; memberikan kepastian hukum mengenai proses dan jadwal kegiatan pengelolaan data pemilih, termasuk juga untuk kepentingan perlindungan hak pilih setiap warga Negara. Selama ini dengan elastisitas pengelolaan, penyusunan, dan perbaikan data pemilih membuat sebagian jajaran KPU seperti berlaku easy going karena beranggapan pada akhirnya problem DPT akan selesai.
Sementara, bagi Bawaslu konstruksi hukum pengelolaan data pemilih membuat fungsi pencegahan dan terutama penegakan hukum pelanggaran data pemilih nyaris tumpul. Sedangkan bagi partai politik peserta Pemilu, isu data pemilih baik yang pro dan kontra justru digunakan untuk saling melemahkan dan saling menegasikan, dan bukan untuk mencari jalan perbaikan bersama. Di atas itu semua, dekonstruksi pengaturan penegakan hukum data pemilih menuntut kemampuan dan kesanggupan Bawaslu untuk merealisasikannya.
Sebab, sebagus dan sedetail apapun pengaturan, tanpa kemampuan dan kesanggupan untuk mengimplementasinya akan menjadi kurang berguna. Dalam konteks ini, munculnya gagasan dari Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-5 dan diperkuat Peneliti LIPI Syamsuddin Harris, (Jumat (9/11/2018) yang mengusulkan perlunya diferensiasi peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan ajudikasi, karena dianggap Bawaslu tidak mempunyai standar kompetensi mengenai penyidikan, merupakan koreksi dan perbaikan format Bawaslu masa depan yang harus dipikirkan dan disosialisasikan secara masif.
Akibat sulitnya penegakan hukum dalam pelanggaran data pemilih oleh Bawaslu, peluang terbesar untuk dapat menindak jajaran KPU yang melakukan pelanggaran data pemilih ada pada pasca-penetapan hasil Pemilu. Tetapi, lembaganya bukan lagi Bawaslu, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Jadi, MK dan DKPP akan menjadi benteng terakhir para pencari keadilan dalam penegakan hukum. Meski demikian, pokok persoalannya bergeser bukan lagi menyangkut pelanggaran data pemilih. Melainkan, terkait dengan perselisihan hasil Pemilu yang meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan hasil suara hasil Pemilu secara nasional ataupun pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam sekian banyak persidangan di MK dan DKPP, problem dan pelanggaran data pemilih acap dijadikan salah satu alat bukti atau argumen untuk memperkuat pengaduan pihak pengadu. Jika rekomendasi dan putusan Bawaslu terkait dengan masalah dan pelanggaran data pemilih masih bisa disiasati dengan berlindung pada konstruksi hukum yang ada dan disain data pemilih yang dibuat sedemikian berkepanjangan. Di forum persidangan MK dan DKPP, sulit melakukan berbagai siasat seperti itu. Biasanya makin banyak pihak pengadu ataupun teradu bersiasat dengan dalil dan bukti yang tidak otentik dan valid, hukuman yang dijatuhkan oleh MK atau DKPP, berpotensi akan makin berat.
Achmad Fachrudin Direktur Eksekutif Institut Literasi Indonesia dan anggota Jaringan Demokrasi Indonesia
(mmu/mmu)
No comments:
Post a Comment