Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.
Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/news/read/3695361/kpk-duga-uang-suap-bupati-pakpak-bharat-untuk-amankan-perkara-hukum-istri
No comments:
Post a Comment