JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berdiskusi dengan delapan ahli hukum terkait sikap lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018, Rabu (14/11/2108) sore.
Putusan itu berisi tentang dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Delapan ahli hukum tersebut berasal dari kalangan akademisi hingga pegiat pemilu.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dalam forum group discussion (FGD) nanti, pihaknya bersama para ahli hukum akan berupaya untuk memaknai putusan MA dari segi hukum, dilihat dari substansi putusannya.
"Normatif saja, kita tanya tentang aspek-aspek dari sisi hukum, memaknai substansi dari isi putusannya seperti apa dan kita harus tindaklanjutinya gimana," kata Arief saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD
Diskusi tersebut, kata Arief, untuk menghindari timbulnya polemik hukum baru mengenai syarat pencalonan anggota DPD.
"Jadi jangan sampai yang kita putuskan hari ini menimbulkan problematika hukum untuk putusan-putusan hukum yang lain," ujar dia.
Arief menambahkan, meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganjurkan KPU untuk kembali berpegang pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dalam persoalan ini, tetapi KPU perlu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum.
Baca juga: Komisioner KPU: Nama OSO Tidak Ada di DCT Pemilu 2019
Sedangkan, KPU bukan merupakan ahli hukum yang bisa memberikan pandangan mengenai fakta-fakta hukum.
Untuk itu, upaya diskusi dengan sejumlah ahli hukum digelar, guna mendapat sejumlah pertimbangan.
"Kita minta bertemu bukan minta pendapat, kita ingin tahu sebetulnya apa sih makna dari putusan (MA) itu," kata Arief.
Setelahnya, jika dirasa masih belum cukup, KPU juga berencana untuk melakukan audiensi langsung dengan MK.
Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO
MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15205501/kpu-berdiskusi-dengan-8-ahli-hukum-bahas-putusan-ma-soal-syarat-pencalonan
No comments:
Post a Comment