Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Bagian Hukum Setda Enrekang menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015, tentang pengelolaan zakat di lima lokasi, Rabu (14/11/2018).
Lima lokasi pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Kecamatan Curio, Malua, Masalle, Anggeraja dan Cendana.
Baca: Membandingkan Statistik Febri Haryadi dan Riko Simanjuntak, Siapa Layak Starter Timnas Indonesia?
Baca: Abdul Halik Tersangka Pencabulan Bocah SD di Gowa, Begini Kronologisnya
Sosialisasi dibuka langsung oleh, Kabag Hukum Setda Enrekang, Haming dan dihadiri oleh para pimpinan Baznas Enrekang serta pemerintah kecamatan maupun kepala desa setempat.
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setda Enrekang, Haming, mengatakan sosialisasi zakat dilakukan sebab masih ada gejolak-gejolak kecil di masyarakat terkait pengelolaan zakat yang dikelola Baznas.
Padahal, aturan terkait zakat ini sudah sangat jelas dan diperkuat dalam Perbup nomor 8 tahun 2016 tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak sedekah dan dana keagamanan lainnya.
"Dipilih Perda ini untuk disosialisasikan karena masih ada gejolak kecil di masyarakat, makanya perlu kita luruskan dan beri pemahaman kepada mereka," kata Haming.
Haming menjelaskan, masyarakat perlu memahami dan mengetahui bagaimana sejarah keluarnya ini Perda dan manfaatnya bagi masyarakat.
"Olehnya itu, pihaknya menghadirkan pemateri dari Pimpinan Baznas Enrekang sebab, mereka adalah implementator dari Perda ini," ujarnya.
Baca: Operasi Zebra 2018 Berakhir, Ditlantas Polda Sulsel Tilang 16.027 Pengendara
Baca: Gelar Customer Gathering, PLN Cabang Palopo Beri Penghargaan Kepada Sejumlah Konsumen
Sementara Komisioner Baznas Enrekang, Ilham Kadir, mengatakan fungsi utama keberadaan Baznas adalah untuk mempercepat, pemberian pertolongan terhadap golongan yang betul-betul membutuhkan.
"Artinya lewat Baznas penyaluran bantuan tidak mesti harus melalui mekanisme yang berbelit-belit bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus tepat sasaran," ujarnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/11/14/kabag-hukum-setda-enrekang-sosialisasi-perda-zakat-di-lima-kecamatan
No comments:
Post a Comment