Saturday, November 24, 2018

MA Didesak Implementasikan Peraturan Mahkamah Agung tentang ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) menyatakan sangat prihatin atas ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril.

"Kami memandang putusan terhadap Bu Baiq Nuril tidak adil, diskriminatif dan bias gender. Kasus ini bermuatan relasi kuasa karena pelaku adalah laki-laki, kepala sekolah sementara korban adalah perempuan dan guru honorer," ucap Maria, perwakilan dari Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bagian dari Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Baiq Nuril dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Baca: MAPPI FH UI Nilai Pemberian Grasi Baiq Nuril Sulit Dilakukan

Lebih lanjut, ‎Maria juga meminta Mahkamah Agung mengimplementasikan Perma No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum.

Peraturan Mahkamah Agung ini disusun sebagai wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan atas akses keadilan yang ‎bebas dari diskriminasi.

Dalam perkara ini, Maria sangat menyayangkan karena peraturan yang telah ada itu tidak menjadi pertimbangan atau dasar hukum dalam proses kasus Baiq Nuril, seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum karena pemanfaatan relasi kuasa yang dimiliki pelaku.

Terakhir, Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Baiq Nuril berharap pemerintah dan lembaga negara terkait segera memenuhi hak Baiq Nuril untuk mendapatkan rehabilitasi psikologi, sosial, ekonomi serta proses hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 1 UU ITE pada 26 September 2018 lalu. MA memutus Nuril bersalah dijatuhi vobis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Padahal dalam putusan persidangan tingkat pertama, Baiq Nuril yang merekam panggilan telepon mantan atasannya yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataran, muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dinyatakan tidak bersalah.

Baca: Curahan Hati Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Dibui

Kasus bermula dari Muslim yang berulang kali menelpon Baiq Nuril dengan nada yang melecehkan secara seksual. Merasa tidak nyaman, Nuril berinisiatif merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti harkat dan martabatnya telah direndahkan Muslim.

Muslim tidak terima karena rekaman percakapannya itu menyebar. Lantas Muslim melaporkan Baiq Nuril ke Polda NTB hingga kasus Baiq Nuril maju ke persidangan dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/24/ma-didesak-implementasikan-peraturan-mahkamah-agung-tentang-perempuan-berhadapan-dengan-hukum

No comments:

Post a Comment