Agenda sidang gugatan class action yang kedua ini dihadiri oleh Facebook sebagai Tergugat I. Sedangkan Facebook Indonesia sebagai Tergugat II dan Cambridge Analytica selaku Tergugat III tidak memenuhi panggilan sidang.
"Kita amat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat II dan Tergugat III," tutur Heru.
"Untuk Tergugat II ini sebenarnya dalam beberapa kali acara yang dilakukan Kominfo mereka hadir, orangnya ada. Kita berharap Menkominfo memberitahukan kepada Facebook Indonesia agar menghormati hukum yang ada di Indonesia.""Masa diundang dirjen dan menkominfo, (Facebook Indonesia) datang, tetapi diundang pengadilan, nggak datang," ucapnya menuturkan.
Sidang gugatan class action ini pada prosesnya ditunda sampai tanggal 6 Maret 2019. Keputusan tersebut diambil majelis hakim karena kuasa hukum pihak Tergugat I belum melegalisir surat kuasa hukumnya dari Kedutaan Indonesia untuk Amerika Serikat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala berharap agar berkas yang kurang tersebut dapat dilengkapi di persidangan selanjutnya. Jika tidak, atau pihak tergugat mangkir lagi, mereka dinilai sudah mengacak-acak tata hukum Indonesia.
"Ya, itu merusak tata hukum negeri kita, kita diacak-acak oleh bangsa lain, apalagi perusahaan yang harusnya menghormati negara yang punya kedaulatan. Negeri ini ada pemimpinannya, ada kedaulatannya, ini harus dihormati. Pengadilan ini adalah salah satu cara kita mencari keadilan. Kalau mereka tidak menghormati negara kita, maka kita pun tidak dihormati mereka," sebutnya.
Sidang gugatan class action ini merupakan lanjutan dari agenda pertama yang berlangsung pada 21 Agustus lalu. Di sidang perdana saat itu pihak Facebook absen dari panggilan sidang.
Gugatan class action terhadap Facebook dilakukan LPMII dan ID-ICT yang mempersoalkan kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. Seperti diketahui, skandal tersebut berakibat kebocoran data pribadi 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia, di mana satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.
(agt/krs)
Baca Di berikut nya https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4319827/menkominfo-diminta-ngomong-ke-facebook-indonesia-agar-hormati-hukum
No comments:
Post a Comment