Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) bersiap menerapkan aturan baru terkait yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Terdapat dua solusi yang bisa diambil, yaitu penurunan passing grade atau ranking. Terkait aturan itu, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut aturan baru ini tidaklah melanggar hukum.
"Tidak melanggar hukum. Ini kan diskresi. Diskresi itu kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Diskresi dalam UU 30 2014 itu dijamin. Dan ini tidak mengubah Permen (aturan CPNS) juga. Hanya membuat aturan baru yang Insha Allah tidak melanggar UU, dan memenuhi standar-standar akuntabilitas," jelas dia di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dia menjelaskan, diskresi tersebut akan menentukan pihak yang dapat ikut tes SKB, yang jumlah pesertanya haruslah sesuai kuota jabatan yang tersedia dan kemudian dikalikan tiga.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya menjaga perubahan peraturan ini agar tidak ditunggangi pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Hal itu, yang harus diantisipasi. "Kebijakan baru ini terkontrol, berstandar, dan akan dikeluarkan Menpan setelah ditandatangani nanti," ucap Laode.
Mengenai pro dan kontra yang berpotensi muncul, Laode menyebut bahwa setiap kebijakan pasti ada sisi positif dam negatif, dan sisi positifnya akan lebih ditekankan.
"Suatu kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif. Diupayakan sisi positifnya lebih banyak," terangnya.
Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/bisnis/read/3690626/ombudsman-jamin-aturan-baru-syarat-tes-skb-tak-langgar-hukum
No comments:
Post a Comment