Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum UPB Pontianak Yenny AS memberikan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara Remigo Yolanda.
Simak tanggapannya dalam tulisan berikut ini :
Baca: Terancam Pecat, Oknum PNS di Disdukcapil Terjaring OTT Saber Pungli
“Saya mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan dan Jakarta, dimana satu diantara yang ditangkap adalah oknum kepala daerah.
Tindakan ini tentunya menyiratkan bahwa boleh dikatakan pemerintah indonesia melalui KPK menjadikan korupsi sebagai hal krusial yang harus diberantas. Kita sadari ini bukan kasus oknum kepala daerah tertangkap OTT yang terjadi pertama kalinya. Sebelumnya sudah banyak oknum kepala daerah yang ditangkap oleh KPK.
Berkaca dari kasus-kasus OTT terhadap oknum kepala daerah yang terus terjadi walaupun sudah ada penindakan dari KPK. Ada anggapan seolah-olah tidak ada efek jera penindakan korupsi dan toh masih begitu saja korupsi berulang-ulang. Saya menilai ada beberapa faktor yang mempengaruh.
Ada suatu istilah di dalam hukum itu “Lex legibus sine moribus” yang artinya apalah artinya hukum tanpa moralitas. Utamanya dibalik hukum adalah moralitas. Ketika terjadi degradasi moral atau penurunan nilai-nilai integritas maka supremasi hukum tidak bisa terwujud.
Di samping nilai-nilai moralitas tadi, ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi misalnya kondisi politik saat ini. Kita tahu kondisi sekarang untuk mencapai posisi atau jabatan kepala daerah memerlukan biaya sangat besar. Itu bukan hal yang perlu ditutupi lagi lah karena realitas menunjukkan.
Itu juga jadi hal yang mendorong ketika sudah duduk bagaimana upaya untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan. Kalau kita hitung-hitung dari sisi gaji sebenarnya juga tidak mencukupi untuk mengembalikan apa yang sudah dikeluarkan. Ini yang menjadi suatu implikasi dari suatu proses untuk mencapai sesuatu, ketika ada peluang berupaya dalam prosesnya melakukan hal-hal yang sifatnya penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi korupsi.
Saya tegaskan kembali bahwa moralitas adalah hal penting dan utama. Hal yang perlu diperbaiki adalah moralitas. Sistem untuk menutup peluang-peluang korupsi harus dibangun, khususnya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan terutama dalam hal mekanisme untuk menyelenggarakan keuangan itu harus lebih dikuatkan.
Walaupun kita tahu sebenarnya sudah banyak aturan misalnya tentang penyelenggaran keuangan negara. Sistem pengawasan harus diperkuat karena terkadang faktor-faktor di luar hukum yang sering mempengaruhi.
Pengawasan harus dilakukan di segala lini. Kadang-kadang yang menjadi problem ketika melihat kabupaten atau kota karena menilai ada interprestasi bahwa mereka punya daerah otonom hingga akhirnya pemerintah di atasnya tidak dipandang. Maka, kontrolnya adalah semua lini. Termasuk pengawasan dari masyarakat juga diperlukan untuk proaktif melapor.
Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/11/19/ott-bupati-pakpak-bharat-ini-tanggapan-pengamat-hukum-upb-terkait-korupsi-kepala-daerah
No comments:
Post a Comment