Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.
Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggungjawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.
Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat
kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).
Baca: Lion Air JT 610 Jatuh, Tak Gunakan Celana Pendek Bisa Selamatkan Nyawa saat Terbang
Dia mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai. Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.
"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.
Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu di penuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.
Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di hotel Ibis Cawang, Jum'at (2/11/2018).
Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi :
1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris
Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/03/pakar-hukum-mengacu-uu-ahli-waris-korban-lion-air-berhak-mendapat-santunan
No comments:
Post a Comment