Friday, November 2, 2018

Pembakaran Bendera HTI Diserahkan Hukum, Tiada Aksi 211 di Jogja

 

Yogyakarta, Gatra.com- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta kasus pembakaran bendera berkalimat tahlil dan diduga bendera ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia, diselesaikan melalui jalur hukum secara adil.

Pernyataan itu disampaikan Din usai mengisi dialog ‘Pekan Pencasila dan Bela Negara’ di Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (2/11).

“Dari pertemuan seluruh pemimpin ormas Islam di rumah Wakil Presiden Yusuf Kalla sudah ada permohonan maaf dari Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terkait aksi pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, dan menyerahkan penyelesaian lewat hukum,” ujarnya.

Din mengapresiasi langkah Polri yang sudah menetapkan pelaku pembakaran dan pembawa bendera saat peringatan Hari Santri Nasional 2018 juga menyelesaikan kasus itu lewat hukum secara berkeadilan.

 
Namun Din meminta kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang apapun motifnya. Sebab polemik kejadian ini tidak lepas dari campur tangan pihak lain yang ingin mengadu domba dan memecah belah bangsa.

Dari kasus ini, Din meminta semua pihak khususnya umat Islam tidak mudah terpancing emosi hingga mengorbankan semangat ukhuwah islamiyah yang sudah mendarah daging. "Nilainya terlalu mahal," ujar mantan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban ini.

Selain penegakan hukum, menurut Din, penyelesaian polemik ini juga harus melalui kesadaran kolektif anak bangsa. Baginya, kasus ini sudah berlalu. "Sekarang saatnya melakukan pembelaan kalimat tauhid melalui diri sendiri dengan menunjukkan sikap tauhid dalam kehidupan berbangsa," ujarnya.

Sebelumnya, di hadapan peserta seminar, Din menyatakan semangat nasionalisme harus terus diperbarui sesuai tantangan bangsa saat ini. "Nasionalisme harus diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas daya saing sehingga mampu memenangi kompetisi dengan bangsa lain," kata dia.


Din juga menanggapi aksi pendukung pengibaran bendera di Jakarta hari ini, yang dikenal sebagai Aksi Bela Tauhud 211. Dia bilang tidak bisa melarang aksi itu. Sebab, sesuai konstitusi, setiap warga dijamin kebebasannya menyampaikan pendapat.


“Selama aksi-aksi ini tidak menjurus atau memancing aksi kekerasan, sebarkan permusuhan, serta mengandung kebencian antaranak bangsa, saya tidak bisa melarangnya. Saya hanya meminta peserta aksi tetap menjaga kedamaian,” katanya.

Di Kota Yogyakarta, tak terlihat aksi tersebut terutama di pusat kota yakni di kawasan Malioboro. Kapolda DIY Ahmad Dofiri mengatakan tak ada aksi demontrasi yang mengusung bendera berkalimat tahlil di DIY untuk hari ini, Jumat, (2/11).

"Suasana kondusif. Yang berangkat ke sana (aksi 211 di Jakarta) juga tidak ada. Alhamdulillah," kata dia kepada Gatra saat ditemui di Kantor Gubernur DIY.


Reporter: Arif Koeshernawan

Editor: Birny Birdieni

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/361965-Pembakaran-Bendera-HTI-Diserahkan-Hukum-Tiada-Aksi-211-di-Jogja

No comments:

Post a Comment