JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), bisa memunculkan dualisme hukum.
Gugatan permohonan tersebut terkait sengketa proses pemilu pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu dikatakan Refly menanggapi putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
“Kondisi ini (putusan PTUN) memunculkan ketidakpastian ‘maju mundur kena’ kalau tidak dilaksanakan ini putusan hukum, kalau dilaksanakan memunculkan diskriminasi bagi pengurus partai lain yang sudah dicoret,” tutur Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018) malam.
Refly mengatakan, putusan PTUN tidak berlaku bagi calon anggota DPD lain dan hanya berlaku bagi pihak yang menggugat yakni OSO.
“OSO mendapatkan perlakuan khusus jadinya kalau dilaksanakan putusan (PTUN) itu,” kata Refly.
Refly menilai, putusan tersebut menimbulkan kebingungan dan aneh.
“Dari sisi materi agak aneh dikabulkan, karena putusan MK jelas tidak mungkin ditafsirkan berlaku di 2024 kecuali kalau daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan,” tutur Refly.
“Kalau putusan MK berlaku untuk 2024 ngapain diputuskan cepat-cepat, maksudnya diputuskan dalam masa tahapan (Pemilu),” sambung Refly.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan pengurus parpol tak boleh menjadi anggota DPD.
Refly mengaku sudah mendugai bila PTUN akan mengabulkan gugatan permohonan OSO.
“Saya dari awal memprediksi PTUN akan mengabulkan (gugatan permohonan OSO), tapi kan terlepas dari ada “praduga” macam-macam,” tutur Refly.
Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN
Refly menambahkan, perlunya sikap saling menghargai hasil putusan satu sama lain di antara Lembaga Peradilan. Ia pun meminta agar putusan lembaga peradilan tak mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Pengadilan harus lebih independen dalam memutuskan sebuah perkara,” ujar Refly.
Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/07365421/putusan-ptun-soal-gugatan-oso-dinilai-munculkan-dualisme-hukum
No comments:
Post a Comment