Wednesday, November 14, 2018

Soal Nasib OSO, KPU Masih Kumpulkan Saran Para Ahli Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) disarankan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 oleh sejumlah ahli hukum, terkait polemik syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan berlaku sejak putusan dibacakan 23 Juli 2018.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 Pasal 60a.

Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sejauh ini menampung saran dan pandangan dari para ahli hukum. Keputusan belum dibuat KPU lantaran masih harus mempertimbangkan sejumlah hal

"Yang perlu dipahami hari ini kami mendengarkan masukan dari para ahli hukum. Jangan tanya KPU mau memutus apa, belum (diputuskan)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), soal Surat Keputusan (SK) KPU yang menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Adapun OSO dinyatakan TMS oleh KPU lantaran masih tercatat sebagai anggota partai politik.

"Kami masih menunggu putusan dari TUN, bunyinya seperti apa, eksplisitnya seperti apa, baru kami akan memutuskan sikap kami seperti apa," ujar Arief.

Namun demikian, Arief menegaskan, pihaknya tak akan mengabaikan putusan pihak manapun, baik putusan MK, MA, maupun PTUN. KPU, saat ini sedang memikirkan mengenai pelaksanaan teknis dari putusan-putusan lembaga peradilan hukum itu.

"Kami tidak akan abaikan putusan siapapun. Cuma cara pelaksanaannya ya nanti kita lihat gimana teknisnya. Tapi kan KPU itu selalu hormati putusan hukum," tandasnya.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO kemudian melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/22340361/soal-nasib-oso-kpu-masih-kumpulkan-saran-para-ahli-hukum

No comments:

Post a Comment