MATARAM, KOMPAS.com - Pemanggilan yang akan dilanjutkan dengan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu ini (21/11/2018) batal dilakukan.
Selain karena perintah langsung dari Kejaksaan Agung yang menyatakan eksekusi ditunda hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali atau PK, Baiq Nuril Maknun pun tak hadir.
Rabu ini semestinya Nuril menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menghadapi ekasekusi atas dirinya, 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Namun eksekusi itu untuk sementara ini ditunda.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana hanya berdialog dengan kuasa hukum terkait langkah selanjutnya atas kasus yang banyak mendapat sorotan berbagai kalangan.
“Tak ada eksekusi di hari Rabu ini untuk Nuril, kita mengikuti perintah langsung dari Kejagung, bahwa eksekusi ditunda,” kata Sumadana.
Baca juga: Menahan Tangis, Baiq Nuril Ungkap Tak Ingin Ada Nuril Lainnya...
Terkait dengan desakan kuasa hukum Nuril yang meminta adanya surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait penundaan itu. Namun Sumadana menyatakan, pernyataan Kejaksaan Agung sudah cukup dan pihaknya akan mengikuti perintah tersebut.
“Saya kira cukup pernyataan, tak perlu surat, kami pasti akan melaksanakan apa yang diperintahkan atasan kami,” katanya.
Sementara itu, panggilan untuk Nuril dihadiri atau diwakilkan oleh sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya sejak kasus ini bergulir. Anggota tim kuasa hukum Nuril, Henro Purba, mengatakan ketidakhadiran Nuril bukan merupakan masalah, karena telah diwakilkan oleh kuasa hukum.
“Terkait dengan penundaan eksekusi tersebut, itu hanya sementara, Nuril dan kami akan benar-benar lega jika peninjauan kembali (PK) telah kami ajukan dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, salinan putusan MA yang kami tunggu belum kami terima sejak putusan dikeluarkan 26 September 2018 lalu,” kata Hendro.
Sejuah ini, tim kuasa hukum telah membuat rancangan pengajuan PK ke MA meskipun salinan putusan MA belum mereka terima.
Baca juga: Baiq Nuril: Saya Lega Dengar Kabar dari Kejagung, Saya Langsung Teriak 2 Kali...
Mereka berharap, salinan putusan segera dikirimkan oleh MA, bukan hanya kutipan putusan yang belum menunjukkan putusan sebenarnya yang memutus Nuril bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, lantaran dituduh merekam percakapan asusila mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram.
Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/22505101/tak-ada-eksekusi-untuk-nuril-rabu-ini-kuasa-hukum-anggap-kelegaan-sesaat
No comments:
Post a Comment