Surat permintaan bantuan itu dilayangkan Razwand melalui tim pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Cabang Pembantu Antapani pada bulan Oktober 2018 lalu.
"Kami sudah membuat surat yang dikirimkan ke duta besar Irak tapi belum ada respons," ucap Veena Devi Mutiram, Ketua PBH Peradi Bandung Cabang Pembantu Antapani di Rutang Klas 1 Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (14/11/2018).
"Pasca putusan nanti, setidaknya dari kedutaan besar Irak bisa mengambil sikap terhadap warga negaranya. Di hukum internasional itu kewajiban suatu negara untuk melindungi warga negaranya. Istilahnya kita sounding ke mereka supaya ini, setelah selesai masalah hukuman untuk segera di deportasi. Tapi belum ada," ucap dia.
Veena menyatakan akan berusaha membantu Razwand pulang ke negaranya. "Kita akan melakukan yang terbaik bagi dia. Mungkin menghubungi Kemenlu, berkoordinasi bagaimana kalau terlalu lama di sini, ada kebijakan apa terhadap orang seperti dia. Kalau negara dia tidak mampu memulangkan, kita harus mampu," tandasnya.
Sementara itu Razwand mengaku ingin pulang ke negaranya. Meski di Irak, ia sudah tidak memiliki keluarga. "Saya ingin pulang, sungguh ingin pulang, ingin di deportasi," ujar Razwand saat berbincang dengan detikcom di Rutan Klas 1 Bandung.
Razwand merupakan orang Kurdis yang berasal dari sebuah kota bernama Arbil. Selama ini dia hidup sebatang kara. Orang tuanya dan kakak perempuannya meninggal ditembak oleh teroris. Sementara 4 orang kakaknya juga meninggal dalam peperangan melawan teroris saat bertugas sebagai tentara Kurdis.
"Ibu dan ayah saya meninggal dunia tahun 2012. Teroris membunuh keluarga keluarga saya," katanya.
Razwand saat itu selamat lantaran dia tengah berada di Yunani untuk bekerja. Dia mengetahui keluarganya sudah meninggal saat pulang ke Irak setahun kemudian.
"Saya tahu dari polisi Irak keluarga saya meninggal. Awalnya dibilang bukan karena teroris, tapi setelah saya tanya terus mereka mengakui karena teroris," ucapnya.
"Saya masih punya rumah peninggalan orang tua saya. Kalau imigrasi mendeportasi saya, saya ingin pulang," kata dia.
Razwand terancam dibui usai kasusnya masuk persidangan. Dia dianggap melakukan pelanggaran dengan melebihi batas tinggal di Indonesia. Razwan didakwa atas dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dari dakwaan tunggal itu, jaksa telah menuntut Razwand hukuman 7 bulan bui.
Razwand sendiri datang ke Indonesia karena persoalan asmara. Dia jatuh cinta dengan perempuan Indonesia asal Bandung berinisial LE yang berjanji mau dinikahi olehnya. Akan tetapi saat datang ke Indonesia, Razwand justru mendapat kabar pahit, sang kekasih justru masih memiliki suami dan sudah memiliki anak.
Razwand yang kadung jatuh cinta, tetap berharap bisa menikahi wanita pujaannya apalagi sang wanita berjanji akan menceraikan suaminya. Namun justru hingga dia diamankan pihak Imigrasi Bandung, keinginannya tak pernah terwujud.
(dir/ern)
No comments:
Post a Comment