Thursday, November 1, 2018

Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Hukum, Kenapa ...

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa polisi telah memenuhi tuntutan peserta demonstrasi terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Karena tuntutan sudah dipenuhi, kata Ari, unjuk rasa dinilai tak perlu lagi.

"Pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum. Kalau masih mau demo lagi, kami semua bertanya-tanya siapa mereka ini," kata Ari Dono di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Baca: Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Bendera Garut Sebagai Tersangka

Pembakaran bendera di Garut sebelumnya memicu aksi unjuk rasa di sejumlah tempat. Massa menuntut pelaku pembakaran ditangkap. Merespon tuntutan itu polisi telah menetapkan tiga orang pembakar bendera sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan anggota Gerakan Pemuda Ansor juga telah meminta maaf atas perbuatannya. GP Ansor sebagai organisasi pun turut menyampaikan penyesalannya.

Namun sekelompok massa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, 2 November 2018. Persaudaraan Alumni 212 merupakan inisiator aksi unjuk rasa itu.

Meski demikian Ari Dono menuturkan polisi tetap mengizinkan demonstrasi. Karena itu sebanyak 14 ribu personel gabungan akan diterjunkan menjaga unjuk rasa yang disebut-sebut bakal diikuti oleh 10 ribu orang. Pengunjuk rasa berencana bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka.

Lihat: Polri: 14 Ribu Personel Akan Amankan Demo Pembakaran Bendera

Polisi juga berjaga di sejumlah wilayah kedatangan peserta aksi unjuk rasa. "Kita di tempat-tempat tertentu. Di jalan, melaksanakan pemeriksaan jangan sampai ada ditumpangi oleh orang atau kelompok dengan niat tertentu yang membawa barang yang dilarang, senjata tajam, dan lain sebagainya," kata dia.

Khusus bagi peserta unjuk rasa dari luar Jakarta, Ari Dono mengimbau agar tak perlu sampai datang ke ibu kota. Sebab, polisi sudah memproses pembakar  bendera seperti yang dituntut dalam demonstrasi sebelumnya.

 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1142135/wakapolri-pembakar-bendera-sudah-diproses-hukum-kenapa-demo

No comments:

Post a Comment