Jakarta, Gatra.com - Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi oleh seorang yang mengaku pengagum Soeharto atas ucapan Basarah mengenai Soeharto yang disebut Guru Korupsi. Basarah menyatakan akan ikuti proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas laporan tersebut, Basarah menyatakan pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas pernyataan politik yang ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Wakil Sekjen PDI Perjuangan.
Basarah menganggap pelaporan itu sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. “Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia memberikan penegasan sekali lagi bahwa apa yang disampaikan tidak terlepas dari tanggungjawabnya untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru sebagai Orde yang telah kita koreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional bangsa Indonesia tahun 1998 yang lalu.
Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto, kata Basarah, harus dilanjutkan. “Namun hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya KKN mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai "stadium 4" pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh,” katanya.
Bernadetta Febriana
Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/369618-Basarah-Itu-Peristiwa-Hukum-Biasa
No comments:
Post a Comment