Tuesday, December 4, 2018

BPHN Keluarkan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Penataan Regulasi - Gatra

 

Jakarta, Gatra.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Penataan Regulasi di Indonesia, yang dihadiri sejumlah jajaran tinggi biro hukum kementerian di Indonesia, pada Selasa (4/12) di The Media Hotel & Towers.

Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto dalam paparannya menjelaskan bahwa perjalanan penyusunan Pedoman Analisis dan Evaluasi tersebut bermula pada 2017.

“Presiden Jokowi mencanangkan Revitalisasi Hukum Jilid II, yang salah satu agendanya adalah penataan regulasi. Untuk agenda penataan regulasi ini tanggung jawabnya diamanatkan kepada Kemenkumham melalui BPHN,” ucapnya.

Adapun objek penataan regulasi adalah seluruh peraturan perundang- undangan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Sehingga, menurut Benny Riyanto, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional ditugaskan menyusun pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum.

Demi melaksanakan penataan regulasi tersebut maka dilakukanlah analisis dan evaluasi melalui kelompok-kelompok kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, yang disebut sebagai Pokja AE. Benny menjelaskan, tema tiap Pokja AE disesuaikan dengan program nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Pokja AE yang sudah pernah dibentuk sejak tahun 2016 hingga 2018, sejumlah 36 tema Pokja, dengan jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dievaluasi sebanyak 759 Peraturan Perundang- Undangan, yang terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Peraturan Menteri,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari 759 Peraturan Perundang-Undangan tersebut, 193 Peraturan Perundang-Undangan dievaluasi pada tahun 2016, 295 Peraturan Perundang-Undangan dievaluasi pada tahun 2017 dan 271 Peraturan Perundang-undangan dievaluasi pada tahun 2018.

“Sebagaimana yang kami sebutkan sebelumnya, bahwa dalam bekerja, pokja–pokja didukung para narasumber dan kelompok pakar, serta konsultasi publik dengan stakeholder terkait dalam forum diskusi terfokus,” ucap Benny.

Benny menambahkan, bahwa output dari pokja-pokja AE ini adalah rekomendasi bagi masing- masing peraturan perundang-undangan. Berupa: perubahan, penggantian, pencabutan atau tindakan lain dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Sedangkan outcome yang diharapkan tentu saja tindak lanjut dari rekomendasi hasil analisis dan evaluasi oleh stakeholder kebijakan terkait.

“Dalam hal ini Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintahan Non Kementerian,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan, rekomendasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Penataan Regulasi di Indonesia merupakan bagian dari 759 Peraturan Perundang-Undangan yang telah dievaluasi BPHN. Rencana aksi tersebut, juga memiliki urgensitas yang cukup tinggi untuk segera ditindaklanjuti.

“Yaitu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi dari 185 peraturan perundang-undangan, terdiri dari 103 Undang-Undang, 43 Peraturan Pemerintah, 13 Peraturan Presiden dan 26 Peraturan Menteri/Lembaga,” tuturnya.

Lalu hasil rekomendasi ini menghasilkan 2 kesimpulan. Pertama perlu dilakukan penyederhanaan, efisiensi yang mengarah kepada efektifitas regulasi dalam mencapai cita-cita bangsa. Yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 


Kedua, perlu adanya arahan dari Presiden terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan Kemenkumham tersebut. “Untuk dilakukan pencabutan, pengubahan, atau dipertahankan,” Benny Riyanto menjelaskan.


Hidayat Adhiningrat P

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/369529-BPHN-Keluarkan-Rekomendasi-Analisis-dan-Evaluasi-Hukum-Penataan-Regulasi

No comments:

Post a Comment