Tuesday, December 18, 2018

Bela Kepentingan Nasional, Indonesia Pakai Hukum Internasional - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia tidak lemah dalam berdiplomasi dan mempergunakan hukum internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi yang pernah dicetak para diplomat Indonesia salah satunya adalah Djuanda Declaration 1957.

Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman, Djuanda Declaration 1957 merupakan salah satu upaya keras para diplomat dalam melindungi Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan dari hilir mudiknya kapal-kapal perang.

"Untuk melindungi kepentingan nasional, Indonesia memperpanjang teritorial laut dari 3 mil ke 12 mil dari garis pantai. Pada waktu itu, kita dianggap melanggar hukum internasional dan itu rasanya tidak nyaman," kata Damos.

Baca: Soal Tuti Tursilawati, Arab Saudi Dinilai Cederai Etika Diplomasi

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman, mengisi acara kuliah umum di Universitas Kristen Maranatha, Bandung dalam acara DiploFest Kementerian Luar Negeri. Sumber: TEMPO/Suci Sekar

Baca:Langkah Diplomasi Bebaskan Tuti Tursilawati: Dari SBY-Habibie

Rasa tak nyaman itu telah mendesak Indonesia melakukan upaya diplomasi, diantaranya mentransformasikan bagaimana Djuanda Declaration untuk melindungi Indonesia dalam konteks hukum.

"Hukum internasional itu kata kuncinya pada pengakuan internasional dan setelah 25 tahun akhirnya kita mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan. Kita membuat hukum internasional, bukan melanggar hukum," kata Damos dalam acara Diplomacy Festival di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.

Damos menekankan Indonesia adalah negara yang ramah terhadap hukum internasional. Indonesia menggunakan hukum internasional sebagai cara untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya.

Mematuhi hukum internasional telah menjadi DNA Indonesia. Pemerintah Indonesia bahkan menggunakan hukum internasional untuk mempertahankan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://dunia.tempo.co/read/1156702/bela-kepentingan-nasional-indonesia-pakai-hukum-internasional

No comments:

Post a Comment